Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka peningkatan mutu pendidikan kedokteran.
Kedua pihak telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-16 KKI, di kantor KKI, Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 6 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/04/2021).
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Putu Moda Arsana dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam.
Arsana mengatakan, kolaborasi ini juga mengatur untuk dokter lulusan luar negeri harus dievaluasi terlebih dulu jika ingin membuka praktik di Jakarta, Indonesia.
"Undang-undang praktik kedokteran juga mengamanatkan dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik di Jakarta dan seluruh kota di Indonesia harus dilakukan evaluasi," jelas Arsana, dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
"Evaluasi ini meliputi kesahan ijazah dan kemampuan melakukan praktik kedokteran," lanjutnya.
Dia menuturkan, Undang-Undang praktik kedokteran mengamanatkan KKI untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
Menurutnya, hal ini telah disusun asosiasi institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi atau kolegium kedokteran/kedokteran gigi.
Baca juga: Dewa United Masih Berburu Pemain Bintang Baru, Eks Kiper Liga 1 Segera Merapat, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka di DKI, Disdik: Banyak Guru dan Murid Tak Bisa Pakai Masker
Baca juga: Cerita Kurdi Si Nelayan Cilincing: Pernah Jadi Korban Bajak Laut hingga Kepalanya Digetok Pistol
"Kami berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan," jelas dia.
Dia berharap, kolaborasi tersebut dapat bermanfaat untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.
KKI juga telah berkolaborasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya dalam hal yang sama.
"Juga bekerja sama dengan Walikota Depok yang diselenggarakan pada Rakornas di Tangerang," ujar Arsana.
Diketahui, KKI merupakan badan otonom, mandiri, non-struktural, dan bersifat independen.
KKI didirikan pada 29 April 2005 di Jakarta dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Baca juga: Cerita Kurdi Si Nelayan Cilincing: Pernah Jadi Korban Bajak Laut hingga Kepalanya Digetok Pistol
KKI mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-Undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK).
Di antaranya melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan dan membina profesi dokter dan dokter gigi.