Munarman Ditangkap Densus 88

Terkuak Alasan Polisi Tutup Mata Munarman Pakai Kain Hitam, Pengacara Nilai Penangkapan Langgar HAM

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mata tertutup kain hitam seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) malam.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengangkapan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinilai Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasalnya Munarman ditangkap dengan cara diseret paksa dari kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

TONTON JUGA

Tak cuma itu Munarman juga ditutup matanya menggunakan kain hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Taktis, Aziz Yanuar, dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Ia pun menyatakan, tim advokasi saat ini tengah menyiapkan bantuan hukum untuk Munarman.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, membeberkan alasan penutupan mata Munarman.

Baca juga: Respon Sule saat Rizky Febian Ngaku Sudah Tak Perjaka, Sang Komedian Tahu Putranya Nakal?

TONTON JUGA

Menurut Ahmad, penutupan mata atau wajah ini adalah standar internasional untuk kasus terorisme.

Perlu diketahui, kasus terorisme adalah kasus yang terorganisir.

Sehingga petugas yang mengamankan atau operator diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah atau penutup mata.

Baca juga: Orang Kapal Selam itu Pilihan, Perjuangan Serda Pandu Jadi Korps Hiu Kencana Kini Tinggal Kenangan

"Masalah menutup mata, ini adalah standar internasional, bahwa kasus terorisme adalah kasus terorganisir. Dimana antara yang melakukan petugas atau yang mengamankan, dia diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah."

"Kemudian yang dilakukan penangkapan juga ditutup mata," kata Ahmad dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/4/2021).

Hal itu dilakukan dengan maksud pelaku atau tersangka kasus terorisme yang ditangkap tidak mengetahui identitas dari petugas.

Baca juga: Intip Penampilan Istri Ustaz Abdul Somad Saat Nikah, Gadis Asal Jombang yang Beda Usia 24 Tahun

"Dengan maksud apa, semua yang ditangkap tidak mengetahui identitas daripada petugas atau operator tersebut."

"Ini merupakan standar internasional terhadap pelaku atau tersangka kasus-kasus terorisme," sambungnya.

Ahmad menambahkan polisi mempersilakan Munarman untuk mengajukan praperadilan jika menilai adanya pelanggaran HAM.

"Ya tidak apa-apa boleh, itu haknya tersangka, Jadi kita menghargai, ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silahkan ajukan, ada tempatnya," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca juga: Mayat Laki-laki Tanpa Busana Tersangkut di Pintu Air Manggarai 

Ia meminta kuasa hukum Munarman untuk mengajukan proses secara hukum yang berlaku jika menganggap adanya tindakan keliru dalam aksi penangkapan anggotanya.

Sebaliknya, Polri menyatakan akan menghargai langkah hukum yang bakal ditempuh oleh tersangka.

"Apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan, ada jalurnya, jalur pra peradilan. Jadi langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan pra peradilan akan kami hargai," pungkasnya.

Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021), terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak

Polemik penangkapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman, menjadi sorotan masyarakat.

Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang memberikan bantuan hukum kepada Munarman, pun memberi tanggapan.

Terkhusus soal temuan serbuk putih yang diduga sebagai bahan peledak oleh tim Densus 88 antiteror Mabes Polri, saat menggeledah eks kantor DPP FPI.

Bekas kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) tersebut digeledah polisi pascapenangkapan Munarman, pada Selasa (27/4/2021) sore.

Perwakilan Taktis, M Hariadi Nasution, membantah serbuk putih tersebut bukan bahan peledak.

Dia mengklaim serbuk putih tersebut merupakan detergen yang berfungsi membersihkan toilet (WC).

"Bahwa terhadap temuan di gedung eks DPP FPI kami informasikan yang ditemukan pihak kepolisian yaitu detergen," kata Hariadi, dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Kata Rocky Gerung saat Munarman Ditangkap: Untuk Menutupi Berita Heboh, Entah Siapa Edisi Berikutnya

"Detergen itu obat pembersih toilet," lanjut dia.

Hariadi menuturkan, detergen tersebut pernah digunakan untuk program kerja bakti membersihkan lantai tempat ibadah.

"Dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti, bersih-bersih tempat wudu, dan toilet masjid serta musala," jelas dia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan tim penjinak bom dari kepolisian mendapatkan serbu diduga bahan peledak.

Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Polisi Disebut Tak Miliki Bukti Kuat Penetapan Tersangka

"Kami koordinasikan dengan penjinak bom juga laboratorium forensik karena ini sifatnya dugaan," jelas Hengki, saat penggeledahan eks kantor DPP FPI, Jalan Petamburan III, Selasa malam.

"Ada barang-barang yang diduga berbahaya. Mungkin lebih lengkapnya akan dijelaskan oleh pihak Humas Polri," tutup dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munarman Pakai Penutup Mata Digiring ke Polda Metro Jaya, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas

Berita Terkini