Emosi Dicekoki Alkohol dan Dihamili, Gadis di Kediri Ajak Teman Keroyok Mantan Pacar

Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka pengeroyokan Aditya saat rilis di Mapolres Kediri, Sabtu (1/5/2021). Otak pengeroyokan ini adalah mantan kekasihkorba yang eksal karena tak dinikahi meski sudah hamil.

TRIBUNJAKARTA.COM - Amarah MJ, gadis berusia 20 tahun tak tertahankan saat ditinggal mantan pacarnya bernama Aditya.

Pasalnya warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, itu dicekoki alkohol sehingga diperdaya Aditya.

Bahkan, MJ kini mengandung anak dari hubungannya dengan Aditya.

Ia pun mengajak lima rekannya untuk mengeroyok mantan pacarnya itu.

MJ kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kediri setelah diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Terkuak Aksi Culas Janda Muda Lihat Mantan Pacar Dipukuli dan Dirampas Motornya

Kronologis

Sejumlah tersangka pengeroyokan Aditya saat rilis di Mapolres Kediri, Sabtu (1/5/2021). Otak pengeroyokan ini adalah mantan kekasihkorba yang eksal karena tak dinikahi meski sudah hamil. (surya.co.id/farid mukarrom)

Kasus ini berawal dari kekesalan MJ kepada Aditya, yang sudah menghamilinya.

Padalah semula, MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.

Namun sewaktu ketika, MJ diberikan minuman alkohol dan membuat dirinya diperdaya oleh Aditya.

Akibat kejadian itu, kini MJ harus mengandung anak dari Aditya.

Akan tetapi Aditya mengaku tak ingin bertanggung jawab.

Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.

Baca juga: Dihamili Tanpa Dinikahi, Wanita Hamil Ajak Rekan-rekan Keroyok Mantan Kekasihnya

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.

"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.

Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.

Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.

"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Oknum Satpol PP Keroyok Pedagang Hewan Reptil di Jalan Barito Jakarta Selatan

Peristiwa Lain

Janda Muda Begal Motor Mantan Pacar

Sosok Nur Hayati (27) yang gabung komplotan begal di Lumajang untuk menjerat motor para korbannya. (surya.co.id/tony hermawan)

Terbongkar, aksi culas janda muda Nur Hayati (27) mendekati mantan pacar bernama Dimas (22) di Lumajang .

Janda dua anak itu ternyata bergabung dengan komplotan begal.

Nur Hayati pun nekat membegal sepeda motor mantan pacarnya sendiri.

Nur mengaku baru satu kali terlibat aksi pembegalan dan itu karena dipaksa.

"Saya dipaksa Ari yang masih belum ketangkep itu," kata Nur, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Suami Keroyok Petugas Puskesmas, Tak Mau Istrinya yang Lahiran Harus di Swab Covid-19

Ia bersedia masuk dalam komplotan begal sebab target korban adalah mantan pacarnya, Dimas (22).

Dia juga dijanjikan akan mendapat upah uang sebesar Rp 700 ribu jika berhasil menggasak motor Dimas.

"Iya memang saya masih sakit hati sama mantan pacar ini," ungkapnya.

Akhirnya Nur menuruti kemauan para komplotan begal.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendekati kembali mantan pacarnya.

Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban lewat aplikasi obrolan WhatsApp.

Setelah berbasa-basi, dia mengajak korban bertemu di kawasan wisata Ranu Klakah, tepatnya pada 14 Juli 2020.

Dalam aksinya, Nur mengajak bertemu di tempat sepi.

Saat korban mendekati Nur, tiga pelaku lain datang. Mereka langsung menganiaya Dimas.

"Saya lari menjauh terus teman-teman mukuli mantan saya dan rampas sepeda motornya," ungkapnya.

Dimas yang menjadi korban pembegalan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Nur Hayati (27) pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kini wanita beranak dua itu harus siap berhadapan dengan hukum setelah ditangkap petugas Polres Lumajang.

Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).

"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.

Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati, Perempuan di Lumajang Ini Begal Mantan Pacarnya,

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Marah Gegara Dibikin Hamil, Perempuan Muda Kediri Keroyok Mantan Kekasih hingga Tak Sadarkan Diri,

Berita Terkini