Istri Driver Ojol di Tangerang Tega Aborsi Anak Kedua karena Takut Jadi Beban Ekonomi 

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis kasus aborsi di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (4/5/2021) - SI (27), istri dari seorang pengemudi ojek online (ojol), tega mengaborsi anak keduanya yang baru berusia enam bulan dalam kandungan. 

Iman memastikan, aborsi yang dilakukan SI bukan atas hasutan atau dorongan orang lain.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik 2021, Begini Cara Mengajukan SIKM di Kota Bekasi

Atas perbuatannya, SI terancam hukuman sembilan tahun penjara karena terjerat pasal tentang aborsi.

"Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 341, 342 dan 346 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Iman.

Berita Terkini