Iman memastikan, aborsi yang dilakukan SI bukan atas hasutan atau dorongan orang lain.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik 2021, Begini Cara Mengajukan SIKM di Kota Bekasi
Atas perbuatannya, SI terancam hukuman sembilan tahun penjara karena terjerat pasal tentang aborsi.
"Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 341, 342 dan 346 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Iman.