Nekat, Pemudik Terobos Pembatas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Demi Bisa Sampai ke Kampung Halaman

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan menerobos pembatas jalan Tol Jakarta-Cikampek di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Cara tersebut diduga untuk menghindari petugas gabungan yang melakukan penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKAMPEK - Sejumlah kendaraan pemudik nekat menerobos pembatas jalan di Tol Jakarta-Cikampek demi bisa pulang ke kampung halamannya, pada Kamis (6/5/2021) dinihari WIB.

Para sopir kendaraan pribadi tersebut diduga sengaja menerobos pembatas tol demi menghindari petugas gabungan yang berjaga di Tol Cikarang Barat.

Dilaporkan Antara dengan bukti 2 foto, kendaraan-kendaraan yang sedang berada di jalur menuju Jakarta dan Bogor berusaha melewati pembatas demi berada di jalur menuju Cikampek dan Bandung.

Bahkan, di salah satu foto, tampak 4 orang membantu mendorong mobil jenis sedan warna putih yang berupaya menerobos pembatas tersebut.

Jalanan sendiri terlihat lengang saat aksi tersebut dilakukan oleh para pemudik.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati menyatakan, Jasa Marga telah menambah median concrete barier (MCB) beton sepanjang 5 meter setelah Gerbang Tol Cikarang Barat 4, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sejumlah kendaraan menerobos pembatas jalan Tol Jakarta-Cikampek di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Cara tersebut diduga untuk menghindari petugas gabungan yang melakukan penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.)

Hal tersebut dilakukan setelah sejumlah pemudik menerobos pembatas jalan tol tersebut pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021).

"Penambahan MCB ini dilakukan guna mencegah pengguna jalan yang kendaraannya diputarbalikkan menuju Jakarta oleh pihak Kepolisian agar tidak menerobos pembatas jalan yang mengarah ke Cikampek, " ungkap Widiyatmiko dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Desiree Tarigan Tertawa Geli Dianggap Curi Aset Hotma Sitompul: Kios Satu Biji Tak Pernah Dibeliin

Baca juga: Sebelum Bentrok di Pasar Minggu, Oknum Ormas Protes Bazar Dilarang Aparat Tiga Pilar

Baca juga: Pemudik Terciduk Sembunyi di Truk Pengangkut Motor, Gagal Kelabui Polisi & Diturunkan di Tol Cikupa

Di samping itu, Widiyatmiko menjelaskan bahwa terdapat beberapa titik penyekatan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Ditjen Perhubungan Darat, salah satunya di Km 31 Cikarang Barat.

"Kendaraan pribadi dan umum selain pengangkut logistik, dinas operasional, medis dan kendaraan dengan kebutuhan mendesak yang menuju arah Cikampek dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat 3 dan diarahkan masuk kembali menuju Jakarta melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 4," ujarnya.

Nekat mudik, siap-siap kena sanksi

Masih nekat pulang kampung saat ada aturan pelarangan mudik dari pemerintah? siap-siap terkena sanksi berikut ini.

Pemerintah sendiri telah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Jalan Tol Jakarta Cikampek pos penyekatan GT Cikarang Barat.  (ISTIMEWA)

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

Baca juga: Pemudik Terciduk Sembunyi di Truk Pengangkut Motor, Gagal Kelabui Polisi & Diturunkan di Tol Cikupa

Baca juga: Puluhan WNA China Tiba di Indonesia saat Pemerintah Larang Mudik Lebaran: Tertahan di Bandara Soetta

Baca juga: Imam Masjid yang Ditampar saat Pimpin Salat Sempat Dibisiki Ini Oleh Pelaku, Baru Sebulan Bertugas

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.

Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Baca juga: Pemudik Terciduk Sembunyi di Truk Pengangkut Motor, Gagal Kelabui Polisi & Diturunkan di Tol Cikupa

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:

- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

- Bandung Raya

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

- Yogyakarta Raya

- Solo Raya

Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Pasar Minggu, Dipicu Perusakan Banner dan Bendera

Aturan

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.

Terdiri dari:

  • Urusan pekerjaan/dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka keluarga meninggal
  • Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga
  • Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang
  • Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.

Sanksi

Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.

Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:

Baca juga: Imam Masjid yang Ditampar saat Pimpin Salat Sempat Dibisiki Ini Oleh Pelaku, Baru Sebulan Bertugas

  • Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
  • Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
  • Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
  • Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan

"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemudik Terobos Beton Pembatas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jasamarga Pasang Beton Sepanjang 5 Meter"

Berita Terkini