Pemudik Dipalak Rp 10 Ribu untuk Dapat Melintas di Jalur Tikus di Karawang

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyekatan arus mudik di Kedungwaringin Perbatasan Kabupaten Bekasi - Karawang, Selasa (11/5/2021)

"Jadi kami berusaha mengurai kepadatan dan kerumunan yang sudah banyak, tapi kami tetap berkoordinasi dengan Karawang supaya melakukan putar balik," kata Hendra, Selasa (11/5/2021).

Sebagai informasi, pada Minggu (10/5/2021), jumlah pemudik memadati Kedungwaringin membuat polisi terpaksa meloloskan agar tidak terjadi kekacauan.

Hendra menjelaskan, pihak kepolisian tetap melakukan penyekatan secara bertahap meski di Kedungwaringin para pemudik dapat lolos.

"Jadi tahapan sifat, jika tidak kena di Karawang bisa di Subang, terus Puwarkarta dan seterusnya sehingga benar-benar efektif," jelas dia.

Hendra menjelaskan, kepadatan arus lalu lintas di Pos Penyekatan Kedungwaringin tadi malam mencapai satu kilometer.

Agar menghindari kemacetan lebih parah, secara bertahap pemudik diputar balik di Karawang dan daerah penyekatan lain setelah Kedungwaringin.

"Jadi karena Kedungwaringin kemarin cukup banyak sehingga terjadi kerumunan yang cukup lumayan sehingga di lakukan pembagian-pembagian pemutar balikan sesuai sekat-sekat yang sudah dilakukan oleh beberapa daerah," paparnya.

Baca juga: Tidak Ada Penyekatan Keluar Masuk Tangsel Selama Idulfitri 1442 H, Mudik Lokal Diperbolehkan

Baca juga: Sederet Kebijakan Anies Jelang Lebaran 2021: Larang Mudik Lokal Hingga Seluruh TPU Tutup Mulai Besok

Baca juga: 1,2 Juta Warga Jakarta Mudik Lebaran 2021, Datang ke Ibu Kota Lagi Wajib Swab PCR

Pemudik alasan mau nikah

Petugas gabungan terus berupaya melakukan penyekatan di Jalan Raya Rengas Bandung, Kedungwaringin perbatasan Kabupaten Bekasi - Karawang, Kamis (11/5/2021).

Hingga memasuki hari ke-6 larangan mudik yang berlaku sejak 6 - 17 Mei 2021, sejumlah pemudik masih ramai memadati jalan akses menuju Pantura Jawa.

Proses penyekatan dilakukan secara mendetail, petugas memasang barier di tengah jalan tepat di dekat u-turn.

Seluruh pengendara langsung diminta putar balik, hanya kendaraan plat T Karawang atau warga sekitar Kedungwaringin yang boleh melintas.

Sisanya, jika pengendara tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM), akan langsung diminta berputar balik.

Di tengah kebijakan penyekatan ini, seorang pemudik pengendara sepeda motor tampak kecewa dengan aturan yang diberlakukan.

Ketika mendekati barier pembatas jalan, pengendara sepeda motor ini langsung mendekat ke salah satu petugas.

Halaman
123

Berita Terkini