"Jadi, tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," ucapnya, Senin (10/5/2021).
Tak hanya itu, jumlah pengunjung tempat wisata pun kini tak lagi 50 persen seperti sebelumnya.
"Untuk kawasan wisata maksimal pengunjung 30 persen," ujarnya di Balai Kota.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengklaim, aturan ini telah disepakati bersama dengan para kepala daerah di wilayah penyangga ibu kota.
"Nanti akan diatur dalam surat keputusan, surat edaran, atau seruan oleh masing-masing kepala daerah," kata Anies menjelaskan.
Anies pun mengimbau warganya tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Jaga jarak aman, menggunakan masker, tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan keramaian," ujarnya.