Berdasarkan kronologi, pengerusakan kantor desa itu dipicu adanya dugaan kasus perzinahan yang dilakukan S (56) dan E (49), warga setempat.
Pasangan bukan suami istri itupun dimediasi kepala desa dan perangkat.
Namun sekitar 100 orang warga yang sudah kumpul di depan Balai Desa mengira, S dan E tertangkap basah diduga selingkuh di dalam rumah.
Warga minta pasangan selingkuh diusir dari desa
Kepala Desa menjelaskan, bahwa keduanya sanggup membayar denda Rp 20 juta.
Namun warga tetap tidak terima dan warga meminta supaya pelaku diusir dari desa.
Warga yang tidak terima dengan penjelasan kades itupun langsung meluapkan kemarahan.
Baca juga: Bedeng di Cakung Terbakar, Diduga Korsleting Listrik: Kerugian Mencapai Rp100 Juta
Mereka melempari balai desa dan merusak pagar, lemari, kursi dan monitor komputer.
Kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dugaan perselingkuhan ke Mapolres.
Polisi juga meredam kemarahan warga dengan cara menenangkan suasana. Meski begitu tidak ada korban jiwa atau luka dalam kasus tersebut. (M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Istri Kerja di Kalimantan, Suaminya malah Selingkuhi Janda Tuban, Disanksi Rp 20 Juta dan Diusir