Sidang Rizieq Shihab

JPU Tolak Keterangan 4 Saksi Ahli Rizieq Shihab Termasuk Refly Harun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan saksi ahli dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab untuk perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong kasus tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan empat saksi ahli tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong tes swab RS UMMI Bogor.

Penolakan disampaikan JPU selepas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memberi giliran bertanya ke JPU kepada lima saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Rizieq.

Saksi ahli pertama yang JPU tolak keterangannya dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor merupakan ahli hukum tata negara Refly Harun, alasannya karena perkara tidak terkait konstitusi.

"Yang bersangkutan mengatakan ahli di bidang konstitusi sehingga karena perkara ini adalah termasuk pidana, hukum pidana terapan, sehingga kami menyampingkan keterangan ahli dari Refly," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Mendengar pernyataan JPU, Khadwanto lalu kembali bertanya tiga saksi ahli dari tim kuasa hukum Rizieq yang JPU tolak keterangannya sehingga enggan mengajukan pertanyaan.

Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Minta Hakim Tak Gubris Tuntutan Jaksa Terkait Kasus Petamburan

Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mempermasalahkan sikap JPU yang tidak menggunakan haknya bertanya kepada saksi ahli dari tim kuasa hukum Rizieq.

"Baik, jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena saudara tolak tidak kompeten di bidangnya ya? Terus apalagi?" tanya Khadwanto ke JPU.

JPU menuturkan saksi ahli kedua dari pig Rizieq yang mereka tolak keterangannya epidemiolog Tonang Dwi Aryanto dengan alasan JPU lebih dulu menghadirkan epidemiolog di sidang sebelumnya.

Ketiga, ahli hukum kesehatan Luthfi Hakim dengan alasan keterangan yang disampaikan lebih mengarah ke ranah teknis kesehatan dibanding perkara pelanggaran protokol kesehatan.

"Kemudian ahli bahasa Frans Asisi kami juga kesampingkan karena selalu didasarkan kepada kamus bahasa Indonesia, sementara di dalam persidangan ini yang diuji adalah kata-kata atau bahasa hukum di dalam perundangan," tutur JPU.

Keterangan saksi ahli keempat dari tim kuasa hukum Rizieq yang JPU tolak keterangannya ahli hukum pidana Mudzakir, namun khusus Mudzakir JPU menyatakan ingin lebih dulu memastikan.

Baca juga: Rizieq Shihab Tanya Saksi Ahli Soal Dirinya Bantu Penanganan Wabah Covid-19 atau Tidak

Kepada Majelis Hakim, JPU meminta kesempatan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Mudzakir sebelum memastikan apa mereka akan menolak keterangan Mudzakir sebagai ahli.

"Baik, terhadap empat ahli yang saudara tolak saudara berhak lagi untuk bertanya karena saudara sudah tolak. Kepada ahli dokter Mudzakir, silakan saudara bertanya dengan catatan jangan mengulang pertanyaan yang sudah ditanya oleh Majelis Hakim dan penasihat hukum," kata Khadwanto menjawab pertanyaan JPU.

Berita Terkini