Sidang Rizieq Shihab

Tanggapi Pleidoi Rizieq Shihab, Jaksa Ajukan Replik di Kasus Kerumunan Megamendung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab saat menyeka bagian mata di sidang pembacaan pleidoi perkara kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab memastikan mengajukan replik atau jawaban atas pledoi Rizieq dan tim kuasa hukumnya.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab memastikan mengajukan replik atau jawaban atas Pledoi Rizieq dan tim kuasa hukumnya.

Replik tersebut disampaikan JPU selepas Rizieq dan tim kuasa hukumnya rampung menyampaikan pleidoi untuk perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

"Terhadap pleidoi dalam kasus Megamendung ini kami sudah mempersiapkan diri untuk menanggapi, mengajukan replik tertulis," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Mendengar sikap JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa bertanya kapan JPU kapan replik untuk perkara kerumunan Megamendung disampaikan.

JPU yang menuntut Rizieq dihukum 10 bulan penjara di kasus kerumunan Megamendung menyatakan replik disampaikan di hari ini, bukan pada sidang lanjutan perkara Megamendung.

"Hari ini dengan ketentuan 10 menit," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Disebut Gagal Paham UU Kekarantinaan Kesehatan, Kuasa Hukum Rizieq: Tidak Bisa Kena Pidana

Suparman lalu menyatakan sidang diskors untuk memberi waktu bagi JPU menyampaikan replik di kasus kerumunan Megamendung, di mana Rizieq merupakan terdakwa tunggal dalam kasus.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq pun setuju bila JPU langsung menyampaikan replik, pun pleidoi untuk perkara kerumunan Petamburan yang juga dijadwalkan hari ini belum berlangsung.

"Jadi diskors untuk replik," tutur Suparman menyatakan sidang perkara kerumunan Megamendung diskors.

Sidang perkara kerumunan warga di Megamendung rencananya dilanjutkan dimulai kembali sekira pukul 19.00 WIB berdasarkan kesepakatan JPU, tim kuasa hukum Rizieq, dan Majelis Hakim.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Rizieq Shihab Menangis saat Bacakan Pembelaannya: Ini Medan Juang Kami

Dalam pleidoi di sidang kasus kerumunan Megamendung Rizieq dan tim kuasa hukumnya meminta meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan dan tuntutan JPU terhadapnya.

Alasannya JPU tidak dapat membuktikan Rizieq bersalah atas kerumunan sekitar 3.000 warga saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.

Menurut Rizieq dan tim kuasa hukumnya, kerumunan warga yang terjadi pada 13 November 2020 lalu dan dilaporkan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor terjadi secara spontan, bukan kesalahan Rizieq.

Dalam pleidoi setebal 46 halaman untuk perkara Megamendung yang dibuat Rizieq secara pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan dia meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," kata Rizieq di akhir pleidoinya.

Berita Terkini