Gadis SMP Korban Pelecehan

Paksa Gadis SMP Jadi PSK, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Akhirnya Diserahkan ke Polisi Diantar Ayah

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah beberapa hari buron, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi akhirnya diserahkan ke polisi.

Pria berinisial AT (21) yang sudah menjadi tersangka kasus pencabulan ini diantar pihak keluarga, termasuk ayahnya dan didampingi kuasa hukum ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," kata Bambang.

Diketahui, AT merupakan tersangka yang mencabuli PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi.

AT melakukan aksi tersebut di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Dipaksa Jadi PSK

Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15) yang masih duduk di bangku SMP.

Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.

Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Baca juga: Kepsek Bantah DO Siswi SMA yang Hina Palestina, Akui Khawatirkan Hal Ini:Kami Kembalikan ke Orangtua

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).

Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.

"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini