Nekatnya Pria di NTT Bunuh Lalu Perkosa Gadis di Hutan, Sakit Hati Ajakan Berhubungan Intim Ditolak

Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan.

Saat melakukan pengukuran, mereka mencium bau busuk disekitar lokasi yang akan dilakukan pengukuran.

Dari hasil bau busuk tersebut, langsung mereka mencaritahu di mana asal bau busuk tersebut.

Saat mnemukan titik bau busuk tersebut, mereka menemukan sesosok mayat perempuan yang sudah membusuk.

Atas penemuan mayat tersebut, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang dan dilakukan olah TKP.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi temukan sejumlah barang bukti pakaian milik korban berupa antara lain celana luar, baju, celana dalam, masker, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 2 lembar dan sepasang sendal.

Sementara itu sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa sebilau pisau, pakaian (celana, jaket dan baju), sepeda motor milik pelaku, dan handphone milik korban dan pelaku.

Terkait penemuan mayat tersebut, dan sudah tersebar di media sosial, sehingga Ditreskrimum Polda NTT memerintahkan agar anggota Resmob Subdit 3 Jatarnas memback up Polres Kupang dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sehingga Tim Resmob Jatarnas Polda NTT langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan selama 4 hari dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban meninggalkan kosnya yang berada di jalan Mekar, Kel Fatululi, Kec Oebobo, Kota Kupang pada Jumat 14 Mei 2021 sekita pukul 14.00 Wita untuk menemui pelaku YT alias T.

Pelaku ditangkap

Pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman cctv, kloning CDR nomor HP korban karena diduga korban komunikasi dengan pelaku sehingga tim langsung melacak terhadap nomor HP yang terkahir berhubungan dengan korban.

Tersangka YT alias T diamankan di jalan Timor Raya depan rumah makan padang, Kelapa Lima, langsung digiring oleh polisi untuk diinterogasi dan pendalaman terkait kasus tersebut.

Berdasarkan perbuatan tersangkan, menurut Kombes Pol Krisna, tersangka dijerat hukum berdasarkan pasal 340 KUHP Juntco pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

"Pelaku telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Krisna didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Novi Posu dan Kanit Pidum Polres Kupang dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Jumat (21/5/2021).

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Seusai Habisi Nyawa YAW Gunakan Pisau, Pelaku Langsung Setubuhi Korban dan Begini Kronologi Kematian Gadis Takari Kabupaten Kupang Sebelum Ditemukan Membusuk

Berita Terkini