TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut pengakuan asisten rumah tangga (ART) yang menculik anak anggota TNI Kodam Jaya.
Diberitakan sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (37) yang menculik bayi berinisial DHH (10 bulan) anak anggota TNI Kodam Jaya telah ditangkap.
Pelaku yang menculik bayi anak anggota TNI Kodam Jaya diketahui baru bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama enam hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pelaku yang ditangkap di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu diketahui belum lama bekerja sebagai ART.
“Baru enam hari (bekerja),” ujar Erwin, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: MIRIS, Seorang Anak Bacok hingga Siram Air Panas ke Ibu Kandung, Begini Kondisi Korban Saat Ini
Erwin menuturkan S dibawa sesama pembantu yang bekerja di Rusun Kodam Jaya, Kramat Jati, Jakarta Timur, tempat orangtua korban tinggal.
“S dibawa sesama pembantu yang merupakan tetangga dari orangtua korban atas dasar satu kampung. Sebelumnya belum pernah kerja jadi ART,” katanya.
Namun belum diketahui bagaimana kinerja yang bersangkutan saat bekerja sebagai ART.
Hanya saja orangtua korban sudah mempercayai pelaku dengan memberikan ponsel.
“Itu yang belum didalami apakah bagus atau tidak. Ini penting juga karena enam hari kan kelihatan. Tapi seharusnya baik karena dibeliin handphone jadi nggak ada masalah,” ujarnya.
"Untuk motif menculik itu dia mau memberikan anak tersebut ke saudaranya yang tidak punya anak," kata Indra saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Pemilik Warung di Puncak Gunung Lawu Hargo Dalem Mbok Yem Ditandu, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur di antaranya rekaman CCTV saat Sanimah menculik DHH pada Jumat (21/5/2021) sekira pukul 08.45 WIB.
S yang diamankan aparat gabungan di rumahnya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sekira pukul 18.15 WIB tepat pada hari kejadian penculikan terjadi kini sudah ditahan sebagai tersangka.
Adapun pelaku S diamankan aparat gabungan di rumahnya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (21/5/2021) sekira pukul 18.15 WIB atau hanya selang beberapa jam setelah kejadian.
Aksi penculikan DHH sempat terekam CCTV yang viral di media sosial. Pelaku S terlihat keluar dari pos jaga Rusun Kodam Jaya, Kramat Jati, Jakarta Timur, tempat dari orangtua korban tinggal.
TONTON JUGA:
Atas perbuatannya itu, pelaku S dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Pelaku S dijerat ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kronologi
Bayi berusia 10 bulan berinisial DHH, anak prajurit Kodam Jaya diduga menjadi korban penculikan oleh asisten rumah tangga (ART), Jumat (21/5/2021).
Aksi itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV. Asisten rumah tangga berinisial S (37) membawa korban dari rumahnya di Rusun Kodam Jaya, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Terduga pelaku melewati pos jaga sekitar pukul 08.45 WIB.
Baca juga: Sepak Terjang Pria Gondrong Pemukul Polisi Saat Razia Masker, Sempat Dibui 6 Bulan Gegara Kasus Ini
DHH terakhir kali terlihat mengenakan baju motif garis-garis putih, hitam. Sementara S berbaju putih lengan pendek dan celana panjang hitam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, sejak kepergian ART dengan membawa DHH, terduga pelaku hingga saat ini tidak pernah kembali ke rumah.
"Orangtua korban lagi mau membuat laporan di Polres. Sekarang kita lagi pemeriksaan saksi-saksi di Polres," kata Indra, Jumat (21/5/2021).
Indra menuturkan, pihaknya belum bisa memberi keterangan karena masih mengejar pelaku oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Kramat Jati.
"Ini saya bersama anggota masih di lapangan untuk pengejaran pelaku, pelaku masih dalam pengejaran," tutur Indra.
Baca juga: Jadwal dan Spoiler Anime One Piece 976, Terungkap Keberadaan Denjiro Setelah Selamat dari Eksekusi
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya masih dalam penyelidikan.
Selain rekaman CCTV, polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim sudah bergerak, mohon doanya. Nanti semua bukti akan kita kumpulkan, termasuk rekaman cctv yang viral dan keterangan para saksi," ujarnya.
Periksa kejiwaan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan aksi pelaku yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat tersebut tidak pernah direncanakan sebelumnya.
“Dari pengakuannya spontan karena terngiang perkataan bibinya,” ucapnya, Minggu (23/5/2021).
Erwin menuturkan berdasarkan keterangan dari pelaku, yang bersangkutan mendapat pesan dari bibinya agar menitipkan anak untuk dirawat.
“Katanya kalau ada anak bisa dititipkan ke bibinya sedangkan bibinya nggak pernah nyatakan itu,” ungkap Erwin.
Untuk itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dari yang bersangkutan apakah alami gangguan atau tidak sebagai kelanjutan proses penyidikan kasus penculikan tersebut.
Adapun pelaku S diamankan aparat gabungan di rumahnya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (21/5/2021) sekira pukul 18.15 WIB atau hanya selang beberapa jam setelah kejadian.
Aksi penculikan DHH sempat terekam CCTV yang viral di media sosial. Pelaku S terlihat keluar dari pos jaga Rusun Kodam Jaya, Kramat Jati, Jakarta Timur, tempat dari orangtua korban tinggal.
Atas perbuatannya itu, pelaku S dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Pelaku S dijerat ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul ART Culik Bayi dari Anggota TNI di Jakarta Timur, Ternyata Baru Bekerja 6 HarI