Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 67 oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) bersalah dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020.
Proses persidangan 67 terdakwa yang terbagi dalam 21 berkas perkara sesuai Perwira Penyerah Perkara tersebut rampung pada Senin (24/5/2021) setelah bergulir bertahap selama tiga bulan.
Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan dari total 67 terdakwa oknum anggota TNI AD 15 di antaranya melakukan upaya hukum banding atas putusan.
"15 di antaranya melakukan upaya hukum banding. Empat di antaranya menyatakan pikir-pikir, dan 48 terdakwa menyatakan menerima," kata Rasyid di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021).
Artinya baru 48 perkara yang dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sementara proses hukum 15 oknum anggota TNI AD terdakwa perusakan Polsek Ciracas yang menyatakan banding bakal berlanjut di tingkat Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Untuk empat terdakwa menyatakan pikir-pikir memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan menerima putusan Majelis Hakim atau mengambil langkah hukum melakukan banding.
Rasyid menuturkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah mempertimbangkan segi keadilan, kepastian hukum bagi institusi TNI, kepentingan umum.
Baca juga: Dibuka 7 Juni - 1 Agustus 2021, Ini Tiga Lokasi Posko PPDB 2021 di Jakarta Utara
Baca juga: Denny Siregar Dikritik Tak Profesional Sebar Hoaks Anies Terima Gratifikasi Rumah Mewah
Baca juga: Maling Motor Berjaket Ojol Beraksi di Cilodong, Pelaku Kocar-kacir Melarikan Diri Dikejar Warga
"Kepentingan pertahanan negara. Dan tentunya kepada terdakwa agar mempunyai efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya.
Dalam kasus ini 16 terdakwa dijatuhi vonis satu tahun hukuman penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI, satu terdakwa dijatuhi vonis 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI.
Tiga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun dan satu bulan penjara, 13 terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara, 19 terdakwa divonis hukuman satu tahun penjara, dan 15 divonis 10 bulan penjara.
Secara umum, Rasyid menyebut putusan terhadap 67 oknum anggota TNI AD dalam kasus perusakan Polsek Ciracas diharapkan dapat pembelajaran bagi seluruh anggota TNI.
"Dan kepada prajurit secara umum merupakan pembinaan agar ke depan tidak melakukan pelanggaran hukum," tuturnya.
Kasus perusakan Polsek Ciracas berawal dari keterangan Prada Muhammad Ilham yang mengaku dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.