PPDB

PPDB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2021-2022 Segera Dimulai, Simak Persyaratannya

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menerangkan soal PPDB Online tahun ajaran 2021-2022

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 Kota Tangerang akan segera dimulai secara online.

PPDB ini diperuntukkan bagi peserta didik yang akan memasuki jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Karena kewenangan SMA sederajat ada di Provinsi Banten," ucap Jamaluddin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peseta Didik Baru (CPDB), sebagai berikut:

CPDB TK
1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A.
2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.

CPDB SD

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
2. Sekolah wajib menerjma peserta didik yang berusia tujuh tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun sebagaimana dimaksud pada butir satu yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan rekomendasi psikolog.
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.

CPDB SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021.
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
3. Memiliki NISN.

Untuk di Kota Tangerang terdapat empat jalur pendaftaran, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Pindah tugas orang tua.

Keempat jalur tersebut bisa digunakan masyarakat Kota Tangerang untuk masuk SD dan SMP.

"Jalur afirmasi dibagi dua, yakni jalur afirmasi khusus anak tidak mampu dan jalur afirmasi khusus anak berkebutuhan khusus (ABK)," jelas Jamaludin.

"Apalagi, kita sudah punya sekolah inklusi yang dikhususkan untuk siswa berkebutuhan khusus," sambungnya.

Baca juga: Dibuka 7 Juni - 1 Agustus 2021, Ini Tiga Lokasi Posko PPDB 2021 di Jakarta Utara

Baca juga: Validasi Dokumen Calon Peserta Didik, Sudin Dukcapil Jakut Tugaskan Operator di Posko PPDB 2021

Baca juga: Empat Jalur PPDB Online Tahun Ajaran 2021-2022 Kota Tangerang

Jamal menuturkan, pembagian jalur afirmasi tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Maka itu, masyarakat bisa memanfaatkan jalur-jalur tersebut.

"Untuk afarmasi, kami bagi untuk yang tidak mampu kuotanya 12,5 persen, dan 2,5 persen itu untuk ABK. Semuanya akan terakomodir untuk siswa kurang mampu dan siswa keterbutuhan khusus," kata Jamaludin.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 pada 1 Juni mendatang.

Akan tetapi, Dindik belum dapat keputusan dari Wali Kota Tangerang Tangerang untuk menggelar PPDB.

Jamaludin mengatakan, untuk jadwal PPDB sesuai kalender pendidikan akan digelar pada 1 Juni 2021.

PPDB yang akan dilakukan secara daring untuk tingkat SD dan SMP.

"Kita masih menunggu keputusan Wali Kota terlebih dahulu. Karena sampai saat ini masih menunggu dan belum ada keputusan," ujar Jamaludin.

Ia menambahkan, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah belum mengeluarkan Perwal soal PPDB.

Sehingga Jamaludin belum bisa berkomentar banyak soal peraturan PPDB tersebut.

"Sudah ada rancangannya, tapi belum disahkan sama bagian hukum. Belum berani komentar banyak karena Perwal (Peraturan Wali Kota) belum ditandatangan, makanya kita masih menunggu," pungkasnya.

Berita Terkini