Tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam peraturan internal perusahaan.
Dari situ, J sebagai kepala pengawas memanggil SD.
“Pelaku ditegur dan dimarahi oleh korban, setelah itu pelaku sempat meninggalkan area parkiran,” terang Jacub dikutip dari Tribunnews.com.
Tak lama, SD ternyata kembali sambil membawa badik dan langsung menikam atasannya.
Korban langsung tersungkur dan bersimbah darah.
Setelah korban tewas di tempat, pelaku kemudian duduk di samping tubuh si korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Sementara kami sangkakan pasal 351 dan kami sangkakan juga pasal 338 tindak pidana pembunuhan,” jelas Jacub.
Barang bukti berupa badik sepanjang 12-15 centimeter (cm) yang digunakan pelaku untuk menikam korban telah disita aparat kepolisian.
Dokter forensik RS Bhayangkara Kendari Raja Al Fath menjelaskan, korban sudah meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
"Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk senjata tajam pada kepala belakang. Kemudian di leher dan wajah," terang Raja.
Baca juga: Akal Keji Pria Ingin Pulang Kampung Tapi Tak Ada Motor, Nekat Bunuh Ibu Hamil Lalu Curi Kendaraannya
Baca juga: Akal Keji Pria Ingin Pulang Kampung Tapi Tak Ada Motor, Nekat Bunuh Ibu Hamil Lalu Curi Kendaraannya
Pemuda Bunuh Guru Honorer
Sementara itu, di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021), hanya gara-gara permasalahan utang piutang CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil), terjadi aksi pembunuhan.
Dari masalah utang piutang CPNS, seorang pemuda nekat membunuh guru honorer di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021).
Pelaku merencakan pembunuhan itu di rumah kakaknya.