TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Seorang karyawan tampak begitu santai bahkan sambil minum dan duduk di dekat jasad atasannya yang baru saja dibunuhnya.
Pemandangan tak biasa tersebut terlihat dari sebuah foto yang diambil dari jarak cukup jauh dan kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan foto yang beredar, terlihat pria berseragam biru duduk tenang sambil minum di dekat jasad yang tergeletak.
Tangan kiri pria itu terlihat memegang botol minum, sedangkan tangan kanannya memegang senjata tajam jenis badik.
Pria tersebut rupanya karyawan yang baru saja membunuh atasannya yang tergeletak di dekatnya.
Adapun peristiwa itu rupanya terjadi di PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara pada Jumat (21/5/2021) pagi.
Baca juga: Derita Gadis 16 Tahun Termakan Rayuan Buruh Pabrik, Janji Dinikahi Malah Disetubuhi Berulang Kali
Diduga Sakit Hati
Pelaku berinisial SD (29) merupakan sopir truk perusahaan tambang nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Sedangkan korbannya adalah atasan pelaku di tempat kerjaberinisial J (43).
Insiden yang berlangsung di lokasi kerja mereka kawasan industri VDNI diduga karena korban sakit hati.
Baca juga: Bunuh Putrinya, Ayah Kandung Emosi Hendak Rudapaksa Korban Lagi Tapi Dapat Perlawanan: Saya Menyesal
Baca juga: Sopir Bajaj Bunuh Diri Dekat Gedung Metro Pasar Baru, Diduga Stres karena Masalah Ekonomi
Baca juga: Nekatnya Pria di NTT Bunuh Lalu Perkosa Gadis di Hutan, Sakit Hati Ajakan Berhubungan Intim Ditolak
Kapolsek Bondoala, Iptu Kadek Sujayana menjelaskan, korban diketahui seorang warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Sedangkan, pelaku merupakan warga Desa Toluwonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, menjelaskan motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku sakit hati sering dimarahi oleh atasannya.
Hal itu berawal saat mobil yang dikemudikan pelaku mengalami kerusakan dan hendak diservis.
SD kemudian membawa mobil lain yang bukan dari unitnya tanpa koordinasi dengan pengawas dan kepala pengawas.
Tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam peraturan internal perusahaan.
Dari situ, J sebagai kepala pengawas memanggil SD.
“Pelaku ditegur dan dimarahi oleh korban, setelah itu pelaku sempat meninggalkan area parkiran,” terang Jacub dikutip dari Tribunnews.com.
Tak lama, SD ternyata kembali sambil membawa badik dan langsung menikam atasannya.
Korban langsung tersungkur dan bersimbah darah.
Setelah korban tewas di tempat, pelaku kemudian duduk di samping tubuh si korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Sementara kami sangkakan pasal 351 dan kami sangkakan juga pasal 338 tindak pidana pembunuhan,” jelas Jacub.
Barang bukti berupa badik sepanjang 12-15 centimeter (cm) yang digunakan pelaku untuk menikam korban telah disita aparat kepolisian.
Dokter forensik RS Bhayangkara Kendari Raja Al Fath menjelaskan, korban sudah meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
"Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk senjata tajam pada kepala belakang. Kemudian di leher dan wajah," terang Raja.
Baca juga: Akal Keji Pria Ingin Pulang Kampung Tapi Tak Ada Motor, Nekat Bunuh Ibu Hamil Lalu Curi Kendaraannya
Baca juga: Akal Keji Pria Ingin Pulang Kampung Tapi Tak Ada Motor, Nekat Bunuh Ibu Hamil Lalu Curi Kendaraannya
Pemuda Bunuh Guru Honorer
Sementara itu, di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021), hanya gara-gara permasalahan utang piutang CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil), terjadi aksi pembunuhan.
Dari masalah utang piutang CPNS, seorang pemuda nekat membunuh guru honorer di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021).
Pelaku merencakan pembunuhan itu di rumah kakaknya.
Peristiwa pembunuhan ini tejadi tepatnya di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Motifnya didasari utang piutang CPNS.
Baca juga: Gara-gara Utang Piutang Masalah CPNS, Seorang Pemuda Bunuh Guru Honorer
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP M Lukmas Syarif, tersangka berinisial TRP (24).
Sementara korban diketahui bernaman Edi Hermawan. Edi merupakan seorang guru honorer.
TRP membunuh korban karena mengiming-imingi korban mendaftar CPNS.
Korban telah dimintai sejumlah uang oleh tersangka. Namun, korban tak kunjung menjadi PNS.
Saat korban menagih uang yang telah diserahkannya, malah dibunuh oleh tersangka menggunakan senjata tajam.
Diketahui, pembunuhan terjadi pada, Rabu (12/5/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Untuk utang piutang tersebut bahwa tersangka pernah mengiming-imingi mendaftarkan CPNS kepada saudara korban."
"Untuk lebih jelasnya masih dalam proses pendalaman, karena harus kami periksa beberapa saksi yang menguatkan," ujarnya, Sabtu (15/5/2021).
"Kronologinya tersangka TRP memiliki utang dan ditagih oleh korban, tersangka ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orangtuanya," tambah AKBP M Lukman Syarif.
Diketahui, tersangka berhasil diamankan polisi bekerjasama dengan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.
TRP ditangkap di sebuah hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021).
"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan, alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.
Dari tersangka, polisi berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu bilah pedang, golok, pisau dapur, dua buah kuitansi dengan nominal terbilang Rp 63 juta, buku kuitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit handphone beserta sim card.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya.
Sebagian artikel ini disarikan dari SuryaMalang.com dengan judul Foto Viral Karyawan Tikam Atasan karena Kesal Sering Diomeli, Duduk Sambil Minum Setelah Membunuh