Setahun Produksi Tembakau Sintetis di Kontrakan, Sindikat Narkoba Ini Raup Keuntungan Rp 60 Juta

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti tembakau sintetis yang ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, sindikat narkoba jenis tembakau sintetis sudah beroperasi selama satu tahun.

Tersangka meracik tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selama satu tahun belakangan ini, jelas Azis, sindikat narkoba ini telah meraup keuntungan puluhan juta Rupiah.

"Selama satu tahun membuat atau meracik tembakau sintetis sebanyak 1 Kg dan kemudian menjual kembali sebanyak 2 Kg," kata Azis saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021).

Dari pengakuan tersangka, sebanyak 80 orang sudah memesan tembakau sintetis hasil racikannya.

Baca juga: Sasar Kalangan Muda, Sindikat Narkoba di Pandeglang Jual Tembakau Sintetis di Media Sosial

"Tersangka menjual narkotika tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Kepulauan Seribu," ungkap Azis.

Kapolres mengatakan, tembakau sintetis itu dijual melalui situs jual beli online dan media sosial.

"Cara penjualannya sebagian dijual dari media sosial, sebagian melalui aplikasi penjualan online," kata Azis.

Salah satu tersangka berinisial AM mengaku memiliki nama sendiri untuk tembakau sintetis yang dijualnya secara online.

"(Sebutannya) KKS, Krakatau Steel," kata AM.

Baca juga: Sasar Kalangan Muda, Sindikat Narkoba di Pandeglang Jual Tembakau Sintetis di Media Sosial

Tidak ada alasan khusus bagi AM dalam menamakan tembakau sintetis tersebut.

"Karena tertarik saja," ujar dia.

Keempatnya tersangka yang diringkus polisi adalah KRP, IA, AM, dan AH. Mereka ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dua dari empat tersangka, yaitu AM dan AH, merupakan produsen yang meracik tembakau sintetis di sebuah kontrakan di Pandeglang, Banten.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan paket tembakau sintetis siap edar.

"Total barang buktinya sebanyak kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 Kg atau 6.000 gram," kata Azis.

Baca juga: Konsumsi Narkoba, 2 Pria Nekat Begal Ojek Online di Tugu TaniĀ 

Azis menjelaskan, tersangka menjual tembakau sintetis tersebut dengan berbagai paket. Mulai dari 5 gram hingga 100 gram.

"Ada sebutannya paket 5R itu 5 gram itu Rp 450 ribu. Kemudian paket 10R Rp 800 ribu, paket 25R Rp 1,75 juta paket 50R Rp 3 juta dan paket 100R Rp 5,5 juta," ungkap dia.

"Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp 500 juta lebih," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap KRP dan menemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 3,26 gram.

Dua hari berselang, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial IA.

Baca juga: Polres Jaksel Tangkap 4 Sindikat Narkoba di Pandeglang, 600 Paket Tembakau Sintetis Disita

Dari IA, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus dua produsen tembakau sintetis berinisial AM dan AH.

"Para tersangka saat ini kita lakukan penahanan, masih dalam proses pemeriksaan," tutur Azis.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkini