-PT kedinasan dalam negeri
-PT luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal PT
-Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di Perguruan Tinggi dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri
-Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tak bisa mendaftar untuk program beasiswa magister
-Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi, apabila belum bekerja atau rekomendasi dari atasan apabila sudah bekerja
-Memilih PT tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP
-Beasiswa Prasejahtera hanya diperuntukkan untuk kelas reguler
Baca juga: Jalur Mandiri UNJ Penmaba 2021: Cek Syarat, Biaya dan Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru S1
Di antara jenis kelas yang dikecualikan yaitu:
Kelas Eksekutif
Kelas Khusus
Kelas Karyawan
Kelas Jarak Jauh
Kelas yang diselenggarakan bukan di PT induk
Kelas Internasional khusus tujuan dalam negeri
Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara PT