Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Herman (41) pria berjuluk Ustaz Gondrong si pengganda uang dari Bekasi dijerat pidana persetubuhan, di balik itu semua, ternyata ada fakta mengejutkan diungkap mertua bernama Sartubi (50).
Seperti yang diketahui, sosok Herman viral setelah video aksi penggandaan uang yang dilakukannya.
Usai viral, dia bersama keluarganya langsung diamankan polisi pada, Minggu (21/3/2021) di rumah Gang Veteran RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Usai diamankan, Herman mengaku, aksi penggandaan uang itu hanya trik sulap agar dia terlihat sakti.
Herman memang dikenal sebagai 'orang pintar', dia membuka jasa pengobatan alternatif serta menjual barang-barang antik berbau magis.
Namun usai diamankan, polisi justru menetapkan Herman sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dasar penetapan tersangka ini atas laporan sang mertua Sartubi, dia mempidanakan menantunya sendiri yang sudah menikahi anaknya Novi Triyanti (18).
Baca juga: Nasib ART di Tangsel Setelah Kena Covid-19:Ada yang Diperhatikan Bos hingga Dipecat Tak Bisa Kembali
Baca juga: Kompor di Dapur Meledak, Si Jago Merah Hanguskan Toko Tahu Susu di Sawangan Depok
Baca juga: Taman Sungai Kendal, RTH Baru di Pelosok Jakarta Utara, Tawarkan Wisata Murah Tapi Asri
Dalam delik aduannya, Sartubi memperkarakan Herman yang menikahi secara siri putrinya tiga tahun lalu saat usinya masih sekitar 15 tahun.
Herman saat itu, mengiming-imingi akan membelikan sebidang tanah dan rumah, serta berjanji membantu melunasi hutang-hutangnya.
Tetapi, sampai saat ini, Herman tidak melakukan apa yang dijanjikan. Dia malah tinggal bersama Sartubi di kediaman daerah Babelan dan membuka praktik pengobatan alternatif di sana.
Singkat cerita, Herman kemudian ditahan di Polres Metro Bekasi. Lalu belum lama ini, muncul kabar dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Isi gugatan praperadilan berkaitan dengan kritik terhadap tindakan pemohon dalam hal ini, Kapolres Metro Bekasi (termohon I) dan Kapolsek Babelan (termohon II) atas proses penanganan perkara yang dianggap cacat prosedur.
Sartubi kepada wartawan mengaku, selama ini dia tidak pernah merasa membuat laporan atas pidana persetubuhan yang dilakukan menantunya.
"Saya enggak tahu sama sekali, namanya saya orang awam, waktu itu saya cuma disuruh tanda tangan, ternyata surat yang saya tanda tangan berisi laporan (persetubuhan)," kata Sartubi, Selasa (1/6/2021).
Dia menjelaskan, pada saat Herman diamankan, dia bersama istri, lalu tiga orang anaknya termasuk istri sang ustaz gondrong serta satu orang cucunya turut diangkut ke Polsek Babelan.
"Saya waktu itu bingung, anak, istri, cucu saya udah dua malam di polsek, enggak bisa tidur, tahu-tahu saya diminta tanda tangan supaya saya, istri, anak sama cucu saya bisa pulang," tuturnya.
Baca juga: Minum Tuak Sebelum Beraksi, Pria Ini Telanjang Bulat Masuk Rumah Ngintip Wanita: Begini Pengakuannya
Setelah tahu surat yang ditandatanganinya merupakan laporan tindakan persetubuhan Herman terhadap anaknya, dia mengaku sangat kaget.
Nasi sudah menjadi bubur, sebagai orang awam, Sartubi kemudian hanya bisa berpasrah sampai LBH Ampera membantunya memberikan saran untuk menempuh praperadilan.
Adapun terkait persetubuhan, dia memastikan sejak awal pernikahan putrinya dengan Herman telah dia restui.
Bahkan, pernikahan Herman dengan putrinya sudah dikaruniai satu orang anak yang saat ini berusia dua setengah tahun.
Sedangkan untuk istri Herman sendiri, kini Novi Triantri sudah berusia dewasa dan menerima biduk rumah tangga yang telah dijalani.
Tangguhkan Penahanan
Polres Metro Bekasi melakukan penangguhan penahanan Herman (41), Ustaz Gondrong yang sempat viral menggandakan uang.
Kuasa Hukum Herman dari LBH Ampera Ferdinand Montororing mengatakan, penangguhan penahanan diyakini karena polisi mulai menerima kritik atas tindakan yang dianggap menyalahkan aturan.
"Atas langkah-langkah hukum penyidikan yang dilakukan yang melanggar prosedural atau hukum. Kita koreksi itu," kata Ferdinand, Selasa (1/5/2021).
Ferdinand memastikan, pihaknya sama sekali tidak mengajukan atau meminta kepada kepolisian untuk menangguhkan penahanan atas kliennya.
Inisiatif penangguhan penahanan muncul dari pihak kepolisian sendiri, bahkan sampai saat ini kuasa hukum belum berbicara sama sekali dengan polisi perihal tersebut.
"Saya rasa itu inisiatif kepolisian. Karena kita belum ketemu dengan kepolisian dan penyidik, saya belum pernah ketemu kapolsek maupun kapolres," terang Ferdinand.
Gugatan praperadilan sangat logis dilayangkan pihak Heman, sebab proses penanganan perkara Ustaz Gondrong dianggap di luar prosedur.
"Mereka (kepolisian) menyadari mungkin bahwa ada kesalahan yang dilakukan, yang menjadi bagian atau alasan atau alasan hukum kami dalam permohonan praperadilan," paparnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan perihal penangguhan penahanan Herman.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Dibebaskan
Baca juga: Sepak Terjang Pria Gondrong Pemukul Polisi Saat Razia Masker, Sempat Dibui 6 Bulan Gegara Kasus Ini
Adapun gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang, nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr, sidang perdana telah berlangsung pada, Kamis (27/5/2021).
Termohon dalam gugatan tersebut diantaranya Kapolres Metro Bekasi sebagai termohon I dan Kapolsek Babelan sebagai Termohon II.
Sidang perdana praperadilan sudah digelar tanpa dihadiri termohon I dan II, proses kemudian ditunda hingga 8 Juni 2021 mendatang.
Seperti yang diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial NT (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.
Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017. Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.
Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.
Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan.
Baca juga: Nasib Terkini Herman Gondrong, 4 Pasien Laporkan ke Polisi karena Beli Jimat dan Jamu Tidak Ampuh
Baca juga: Usai Ustaz Gondrong Viral, Ada Lagi yang Bermodus Bisa Menggadaikan Uang, Korban Merugi Rp 33 Juta
Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.
Herman merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.
Bedan-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Video trik sulap gandakan uang dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri berinisial NT (18) dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.
Video trik Herman menggandakan uang rupanya viral di jagat maya dan menjadi sorotan publik, polisi pun bertindak cepat mengamankan pria yang kerap dijuluki Ustaz Gondrong.