5 Bandar Penggerak Peredaran Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Pesta Sabu di Puncak

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengangkat barang bukti sabu yang digerebek dalam pesta narkoba di Puncak, Kamis (3/6/2021) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penggerebekan dilakukan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Pada 18 Mei 2021 lalu, polisi menangkap dua orang berinisial DW dan RZ dengan barang bukti 2 ons sabu.

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait penggerebekan pesta sabu, Jumat (4/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Saat itu, keduanya mengaku mendapatkan barang dari Kampung Bahari dan membeberkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pesta sabu.

"Pada hari Rabu (2/6/2021) malam, anggota mendapatkan informasi bahwa warga Kampung Bahari akan berpesta sabu di daerah Puncak," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Jambret di Limo Depok Sasar Anak Kecil yang Tengah Bermain Depan Rumah, Incar Kalung yang Dipakai

Baca juga: Sudah Diinterogasi, 5 Simpatisan Rizieq yang Diamankan Mengaku Youtuber dan Ingin Naikan Followers

Baca juga: Dituding Korupsi Anggaran Perawatan Bus, PT Transjakarta Tantang Pengamat: Silahkan Datang ke Kantor

Menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan menggerebek pesta sabu tersebut di wilayah Puncak.

Kamis dini hari, polisi menyetop mobil yang mengarah ke lokasi pesta sabu di Cipanas tersebut.

"Tim langsung memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan penggeledahaan mobil dan orang, setelah diinterogasi benar adanya mereka akan pesta narkoba," kata Guruh.

TONTON JUGA

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menuju ke villa yang dimaksud di Cipanas serta mengamankan total 60 orang.

Polisi langsung melakukan tes urin dan mendapati 27 dari 60 orang tersebut positif mengonsumsi sabu.

Lima orang di antaranya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba untuk pesta sabu tersebut.

Tiga merupakan bandar Kampung Bahari, yakni HS, AR, dan MS.

Sedangkan dua lainnya merupakan kaki tangan HS, yakni IR dan AL.

Polisi juga menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 3,78 gram dan dua butir ekstasi.

Baca juga: Tanpa Izin Dinas Pendidikan, Sekolah di Jaktim Diam-diam Gelar Pembelajaran Tatap Muka: Abai Prokes

Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.

Berita Terkini