1. Jaksa. Diperlukan 1.000 formasi dari S1 Hukum. 2. Pranata Barang Bukti.
Diperlukan 527 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Administrasi
- D3 Komputer
- D3 Perkantoran
- D3 Manajemen
- D3 Sekretaris
3. Pengolah Data Perkara dan Putusan.
Diperlukan 495 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Administrasi Pemerintahan
- D3 Teknik Informatika
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Manajemen
4. Ahli Pertama Pranata Komputer.
Diperlukan 179 formasi dari disiplin ilmu:
- S1 Komputer
- S1 Teknik Informatika
- S1 Sistem Informasi
5. Pengelola Pengaduan Publik.
Diperlukan 141 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Komunikasi
- D3 Administrasi
- D3 Teknik Informatika
- D3 Teknik Komputer
6. Analis Forensik Digital.
Diperlukan 140 formasi dari disiplin ilmu:
- S1 Teknologi Informasi
- S1 Teknik Elektro
- S1 Komputer
- S1 Teknik Informatika
- D4 Teknologi Informatika
- D4 Komputer
- D4 Teknik Elektro
7. Analis Rancangan Naskah Perjanjian.
Diperlukan 77 formasi dari disiplin ilmu:
- S1 Hukum
- S1 ilmu Hukum
8. Terampil Auditor.
Diperlukan 66 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Akuntansi
- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
9. Pengolah Data Intelijen.
Diperlukan 432 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Komputer
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Teknik Informatika
- D3 Administrasi Perkantoran
10. Pengawal tahanan/narapidana diperlukan 494 formasi khusus bagi lulusan SMA, SMK dan sederajat.
11. Ahli Pertama Penilai Pemerintah membuka 43 formasi untuk lulusan:
- S1 Ekonomi
- S1 Manajemen
- S1 Teknik Sipil
12. Ahli Pertama Penerjemah.
Diperlukan 5 formasi
- S1 Bahasa Inggris
- S1 Bahasa Mandarin
13. Ahli Pertama Perencana.
Dibutuhkan 37 formasi.
- S1 Ekonomi
- S1 Manajemen
14. Ahli Pertama Penilai Pemerintah.
-S1 Ekonomi
- S1 Manajemen
- S1 Teknik Sipil
Dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2021
Sembari menunggu kapan dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, ada baiknya Anda mulai menyiapkan dokumen yang biasanya dibutuhkan.
Inilah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkip Nilai
- Pas Foto
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar