CPNS 2021

Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa, Cek Juga Formasi Lengkap CPNS 2021 Kejaksaan RI

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka. Terbaru Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan akan membuka pendaftaran CPNS 2021.

Lowongan CPNS 2021 Kejaksaan RI ini dibuka untuk S1, lulusan SMA, SMK dan sederajat.

Jumlah lowongan CPNS 2021 di Kejaksaan RI yakni 4.148 formasi.

Formasi ini dibuka untuk beberapa jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa Kejaksaan RI.

Biro Kepegawaian Kejaksaan RI melalui Instagramnya mengumumkan, jabatan yang dibuka adalah jaksa, pranata barang bukti, pengolah data perkara dan putusan, ahli pertama pranata komputer, pengelola pengaduan publik, hingga pengawal tahanan/narapidana.

Jaksa menjadi salah satu formasi yang dibuka Kejaksaan RI. Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan profesi Jaksa?

Dilansir dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Baca juga: BIAYA UKT Mahasiswa S1 di UI, UGM dan UNDIP, Cermati Baik-baik, Jangan Salah Info!

Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.

Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan

Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
Ajun jaksa kelas jabatan 6
Jaksa pratama kelas jabatan 7
Jaksa muda kelas jabatan 8
Jaksa madya kelas jabatan 9
Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
Jaksa utama muda kelas jabatan 11
Jaksa utama madya kelas jabatan 12
Jaksa Utama kelas jabatan 13

Baca juga: SMA Terbaik di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Cek Juga Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021

Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:

Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Baca juga: Syarat Foto Seleksi CPNS 2021, Yuk Pahami Aturan Lengkapnya Agar Tak Kalah Sebelum Ikut Tes

Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.

Halaman
123

Berita Terkini