Antisipasi Virus Corona di DKI

Sempat Ditutup Sementara karena Pegawainya Positif Covid-19, Kantor LPSK di Jaktim kembali Dibuka

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai LPSK saat melakukan penyemprotan disinfektan mandiri setelah ditemukan kasus dua pegawai terkonfirmasi Covid-19 di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (4/6/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali membuka operasional pelayanan warga di kantornya, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (7/5/2021).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan operasional dibuka setelah penutupan sementara pada tanggal 3-6 Juni 2021 karena adanya kasus pegawai terkonfirmasi Covid-19.

"Hari ini mulai dibuka lagi. Untuk kasus pegawai terkonfirmasi Covid-19 dari hasil tes minggu lalu yang PCR-nya positif hanya dua orang," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (7/6/2021).

Selama penutupan sementara itu pihak LPSK sudah melakukan penyemprotan disinfektan mandiri secara menyeluruh di area kantor mereka guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

Baca juga: Pegawai Terkonfirmasi Covid-19, Kantor LPSK Ditutup Sementara

Sementara dua pegawai LPSK yang sebelumnya diketahui terkonfirmasi Covid-19 saat hendak melakukan tugas pendampingan pada Rabu (2/6/2021) kini masih menjalani isolasi.

"Walaupun kantor sudah dibuka tapi untuk layanan laporan dan konsultasi via online tetap dibuka. Karena itu mekanisme online yang sudah diterapkan LPSK," ujarnya.

Edwin menuturkan warga yang hendak mengajukan permohonan sebagai saksi dan korban kasus tindak pidana dapat menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857 7001 0048.

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anak Buah Anies, LPSK: Masih Sulit Melupakan

Kemudian melalui aplikasi LPSK yang bisa diunduh di Play Store, email melalui bpp@lpsk.go.id dan lpsk_ri@lpsk.go.id, atau bisa menghubungi nomor telepon 021 296 81560, 021 296 81551.

Nantinya permohonan perlindungan saksi dan korban tindak pidana yang diajukan bakal dikaji, bentuk perlindungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kasus dialami pengaju permohonan.

"LPSK berkomitmen untuk mencegah penyebaran covid 19 di lingkungan kantor maupun di masyarakat, dan seluruh pegawai LPSK sudah dilakukan vaksinasi," tuturnya.

Berita Terkini