Cara Daftar KJP Plus via DTKS FMOTM, Dibuka Sampai 25 Juni 2021, Catat Jadwal dan Syarat Dokumennya

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KJP Plus.

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan

Baca juga: Pendaftaran Diperpanjang hingga 11 Juni 2021, Cek Lagi Alur dan Persyaratan PPDB DKI Jakarta 2021

Sebagai catatan, satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Jadwal Pendaftaran DTKS

- Pendaftaran: 7 - 25 Juni 2021
- Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda: minggu ke-1 dan 2 Juli 2021
- Musyawarah kelurahan: minggu ke-3 Juli 2021
- Penetapan daftar sasaran tetap: minggu ke-4 Juli 2021
- Penginputan Daftar Sasaran Tetap ke dalam aplikasi SIKS NG: minggu ke-1 Agustus 2021
- Verifikasi dan validasi: minggu ke-2 Agustus 2021
- Penetapan oleh Kementerian Sosial: mengikuti jadwal Kemensos

Baca juga: Sistem Penilaian Jalur Mandiri Simak UI 2021, Skor UTBK Pengaruhi Hasil Seleksi? Ini Jawabannya

Siswa Belum Terdaftar KJP Plus?

Melansir laman resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bila siswa telah memenuhi persyaratan namun belum menerima manfaat dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki 

Berita Terkini