Yakni tuntutan terhadap dua oknum anggota Polri pelaku penyiraman air keras yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam perkara ini korps Adhyaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.
Melalui pleidoi setebal 131 halaman, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengungkit tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama tahun 2017 lalu.
Baca juga: Merasa Bukan Pemain Penting, Antoine Griezmann Tidak Bahagia di Barcelona
"Buktinya Ahok si penista agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedang Penyiram Air Keras ke Penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," ujarnya.
Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat juga yang dituntut dua tahun penjara juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas murni.