Polisi membeberkan alur perputaran pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, di pelabuhan tersebut, ada beberapa pos tempat pegawai melakukan pungli terhadap para sopir truk.
Baca juga: Tips Memilih Kuliah D3, Perhatikan Sederet Hal Ini Agar Tak Menyesal Nantinya
Yusri mencontohkan salah satu alur perputaran pungli yang dilakukan pegawai pelabuhan di depo kontainer PT GFC.
"Ini pegawai-pegawai dari mulai sekuriti. Di pos 1 Fortune (GFC) saja, di pintu masuk sekuriti, (para sopir truk) harus bayar Rp 2.000," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).
Setelah dari pos sekuriti, sopir truk akan melewati pos kedua, yakni di bagian survei.
Mereka juga harus membayar minimal Rp 2.000 saat melewati pos kedua tersebut, sebelum berlanjut ke pos tiga cuci dengan biaya serupa.
Dari pos tiga, sopir truk akhirnya menuju ke pos empat alias area bongkar muat.
Di sana, mereka akan dimintai uang Rp 5.000 untuk proses angkat kontainer.
Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Libatkan Polisi Berantas Pungli Perizinan Bangunan
Tak sampai di situ, saat keluar daei depo kontainer, sopir truk juga akan dimintai uang Rp 2.000.
"Saya ambil terkecil karena biasanya siang itu beda dengan malam karena pengawasan siang itu lebih ketat dari malam hari," sambung Yusri.
Artinya, setiap satu kendaraan minimal harus mengeluarkan uang sebesar Rp 13.000 dalam sekali memasuki area depo.
Di sisi lain, para pelaku pungli ini sudah menyiapkan wadah berupa kardus untuk menadah uang dari para sopir truk kontainer.
"Satu hari Rp 13.000 per satu kendaraan, satu hari bisa 500 kendaraan kontainer. Coba dikalikan, jadi sekitar Rp 6,5 juta yang harus dikeluarkan oleh para sopir," katanya.