Pelaku Pungli di Tanjung Priok Diciduk

Karyawan Outsourcing Koordinator Pungli di Tanjung Priok Bisa Pilih Truk yang Boleh Bongkar Muat

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator pelaku pungli, Ahmad Zainul Arifin (39), yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara

Dewan Penasehat FBTPI, Ilhamsyah pun memerinci seorang sopir truk bisa mengeluarkan uang Rp 45.000 hanya untuk membayar para pelaku pungli dalam sekali ritase, setiap harinya.

Uang Rp 45.000 yang dikeluarkan sopir truk terbagi ke beberapa titik pungutan liar.

Dari garasi-garasi mengarah ke pelabuhan, para sopir truk akan menemui pak ogah yang meminta-minta uang di persimpangan jalan.

Mereka bisa kehabisan Rp 10.000 sekali ritase untuk membayar para pak ogah tersebut.

"Kalau seandainya kita melihat, mulai dari keluar garasi, biasanya sudah ada pak ogah yang ngatur-ngatur jalan," kata Ilhamsyah di Kantor Sekretariat FBTPI, Jumat (11/6/2021).

"Untuk pak ogah pak ogah yang berada di setiap pertigaan, perempatan, belokan, itu mereka rata-rata bisa mengeluarkan sebanyak Rp 10.000 dalam satu hari," jelas dia.

Berlanjut ke dalam area depo kontainer, di mana setiap sopir truk bisa menghabiskan Rp 15.000 untuk membayar pegawai-pegawai bongkar muat.

"Mulai dari untuk sekuriti, untuk checker, untuk operator, baru nanti untuk cuci kontainer, itu dia bisa mengeluarkan Rp 15.000 dalam satu kali dia masuk depo," ucap Ilhamsyah.

Satu lagi, tambah Ilhamsyah, para sopir truk juga dihadapkan kewajiban membayar pungli sebesar Rp 20.000 di dalam pelabuhan.

Baca juga: Aksi Sadis 3 Rampok Bunuh Wanita Sopir Taksi Online, Jerat Leher Korban dengan Sabuk Keselamatan

"Kalau dia bongkar muat dalam pelabuhan, di dalam pelabuhan pun, khususnya intersuler (kapal antar pulau), itu bisa mencapai Rp 20.000," katanya.

Ilhamsyah menghitung, dengan jumlah tersebut, akumulasi uang yang dikeluarkan para sopir untuk membayar pungli mencapai Rp 540 juta setiap harinya.

Itu berarti, uang yang dikeluarkan para sopir truk untuk membayar pungli di sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok mencapai Rp 16,2 miliar dalam satu bulan.

"Artinya kalau dalam sehari, 12.000 kendaraan dikali Rp 45.000, itu bisa sampai Rp 540 juta akumulasi uang yang dikeluarkan para sopir untuk bayar pungli," katanya.

"Kalau seandainya kita hitung dalam satu bulan, Rp 540 juta kita kali 30, artinya itu bisa mencapai Rp 16,2 miliar," tegas Ilhamsyah.

Pengungkapan pelaku pungutan liar di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok terus dikembangkan pihak kepolisian.

Baca juga: Dukun Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Tobat, Statusnya Wajib Lapor Mengaku Trauma ke Kantor Polisi

Terbaru, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang koordinator pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku yang baru ditangkap tersebut ialah Ahmad Zainul Arifin (39), seorang karyawan outsourcing dari PT MTI.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, Arifin merupakan atasan daripada tujuh pelaku pungli yang Kamis (10/6/2021) lalu telah ditangkap.

"Yang bersangkutan merupakan atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," kata Kholis saat ditemui di kantornya, Sabtu (12/6/2021).

Kholis mengatakan, peran Arifin ialah sebagai koordinator dari ketujuh pelaku yang sebelumnya ditangkap.

Tersangka berperan memberi perintah kepada setiap operator crane untuk memilih truk mana saja yang boleh dibongkar muat terlebih dahulu.

"Yang bersangkutan tahu aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," jelas Kholis.

Baca juga: Cerita Sebenarnya Dibalik 3 Bocah Berseragam SD Gelantungan Keranjang Rotan Sebrangi Sungai di Riau

Hasil pemeriksaan, Arifin bagai atasan kerap mengambil keuntungan Rp 100-150 ribu setiap harinya dari hasil pungli di tingkat bawah.

Uang tersebut kemudian dipakainya untuk keperluan pribadi seperti membeli sepatu bola. 

"Kami menyita satu buah sepatu bola berwarna hitam hasil pembelian dari uang pungli senilai Rp. 2,7 juta," jelas Kholis.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 600 ribu dengan rincian 120 lembar uang pecahan Rp 5.000. 

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku pungli dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (TribunJakarta/Gerald/WartaKota/Junianto) (*)

Sebagoian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Koordinator Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Beli Sepatu Bola Harga Rp 2,7 Juta dari Hasil Pungli

Berita Terkini