Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp 1,5 juta.
Pelaku yang terus menagih sisa uang akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall,” jelasnya.
Saat ditangkap pelaku MA mencoba melawan dan melarikan diri, tapi berhasil diciduk dan dibawa ke markas polisi.
MA diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.
Baca juga: Bergaya Tenteng Celurit Sambil Live di Instagram, Dua Pemuda Keciduk Tim Pemburu Preman
Baca juga: Anies Buka Jalur Road Bike di Sudirman-Thamrin, Komunitas B2W: Kembalikan Jalan Raya ke Ranahnya
Kasus Serupa Korban PNS
Kasus serupa pernah dialami Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS di Palembang, Sumatera Selatan.
Dia terpaksa mentransfer Rp 100 juta setelah diancam video syurnya akan disebar.
Pengancam tersebut bernama M Agus Nuch alias Agus (38) warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Setelah mendapatkan transfer Rp 100 juta, pelaku meminta lagi uang Rp 200 juta.
Pelaku beralasan akan pindah ke kalimantan dan untuk modal usaha.
Diketahui MS menerima ancaman melalui aplikasi Whatsapp, hingga pada tanggal 31 Juni 2020.
M Agus Nuch alias Agus (38) pun dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.