TRIBUNJAKARTA.COM - Simak persyaratan dan 4 golongan yang bisa mendaftar PPPK Guru 2021, apa saja?
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru mendapat kuota terbanyak dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.
Dari 1.275.387 formasi yang tersedia, formasi PPPK guru mendapat kuota sebesar 1.002.626.
Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara http://sscasn.bkn.go.id.
Dalam laman tersebut, terdapat syarat lengkap yang harus dipenuhi pendaftar, baik PPPK Guru, PPPK Non-Guru, maupun CPNS.
Baca juga: Pendaftaran Segera Dimulai, Cek Syarat Lolos SKD CPNS 2021, Perhatikan Nilai Ambang Batasmu!
Namun perlu diketahui, tak semua orang bisa mendaftar formasi PPPK guru.
Berikut golongan yang bisa mendaftar formasi PPPK guru
Dalam Peraturanpan-RB Nomor 28 Tahun 2021, disebutkan ada 4 golongan yang mendaftar formasi PPPK guru. Berikut rinciannya:
- Honorer THK-II
Baca juga: Covid-19 Melonjak Lagi, DKI Disebut Memasuki Fase Genting, Gubernur Anies: Ini Peringatan!
Baca juga: Akui Ada Hikmah di Balik Perginya Kalina Oktarani dari Rumah, Vicky Prasetyo Nangis: Saya Senang
Baca juga: Vaksinasi Massal di Sport Center Alam Sutera Mengakibatkan Antrean Sepanjang 200 Meter
- Guru non-ASN yang terdaftar di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik
- Lulusan PPG
Sebagai catatan, yang dimaksud dengan THK-II adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Sementara PPG merupakan individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.