CPNS 2021

Seleksi Segera Dibuka, Ini 4 Golongan yang Bisa Mendaftar PPPK Guru 2021, Catat Persyaratannya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK. Simak 4 Golongan yang Bisa Mendaftar PPPK Guru 2021.

Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar perlu mengonfirmasi ulang dengan mengecek resume.

Baru setelah itu bisa mengakhiri pendaftaran kemudian mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Baca juga: Ajak Balitanya Saat Bermesraan dengan Janda, Pegawai BUMN Langsung Pucat Digerebek Istri Sah

3. Seleksi Administrasi

Setelah proses pemilihan formasi selesai, nantinya panitia akan melakukan verifikasi data pelamar.

Tahapan ini sudah masuk dalam Seleksi Administrasi yang mana hanya pelamar dengan berkas yang lengkap dan sesuai yang akan lolos ke tahap selanjutnya.

Meski begitu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi jika memang merasa berkas telah sesuai dan layak untuk lolos.

Nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan.

Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan pertama bisa melakukan ujian seleksi kompetensi teknis sesuai arahan dari panitia.

Setelah selesai, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Setelah itu, panitia mengumumkan hasil sanggah, yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan.

Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.

Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Baca juga: CPNS Polri 2021: Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.

Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Dari pelaksanaan tes kedua PPPK guru 2021 ini, akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2 untuk dinyatakan lulus diterima sebagai PPPK.

Sama dengan tes pertama, akan ada masa sanggah yang bisa digunakan untuk menyanggah hasil tes kedua ini.

Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuaiserdik atau kualifikasi.

Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Sama dengan sebelumnya, akan ada masa sanggah yang bisa digunakan untuk menyanggah hasil tes kedua ini.

Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

Setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian Sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Nantinya, panitia akan merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus masih bisa diberi kesempatan untuk dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi.

Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan.

(TribunJakarta.com/Muji)

Berita Terkini