Cara Dapat Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Klik fmotm.jakarta.go.id.

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online.

c. Pendaftar memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Harapannya melalui aplikasi FMOTM, bantuan dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.

(TribunJakarta.com/Muji)

Berita Terkini