Buku Hikayat Pohon Ganja menjadi barang bukti dalam kasus Musikus Anji yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Buku karya Komaruddin Hidayat ini ditunjukkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo, saat konferensi pers, pada Rabu (16/6/2021).
Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak.
Polisi menemukan buku tersebut saat mendatangi lokasi penyimpanan ganja milik Anji, yakni di Bandung, Jawa Barat.
"Di sana kami juga mengamankan barang bukti biji ganja, batang ganja, dan ada buku Hikayat Pohon Ganja," kata Ady.
"Ini yang kami amankan di tempat kedua yaitu Bandung," lanjutnya.
Ady menjelaskan, Anji membaca buku tersebut untuk memberikan wawasan perihal ganja secara pribadi.
"Jadi, memang menurut (Anji) ini merupakan bagian dari edukasi terkait dengan ganja itu," tutur Ady.
"Karena seperti yang kita pahami juga, di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi itu bukan ranah kami kepolisian," lanjutnya.
Baca juga: Lolos UMPTKIN 2021? Ini Cara Daftar Ulang dan Syarat Lengkapnya
Polisi pun telah memberikan penjelasan kepada Anji mengapa ganja dilarang di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Anji menyimpan barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.
"Ada daun dan biji ganjanya kami amankan sebagai barang bukti," kata Ady.
Biji ganja tersebut, lanjutnya, ditemukan di lokasi kedua yaitu Bandung Jawa Barat.
"Kami menemukan biji ganjanya di Bandung. (Anji) cukup kooperatif memberikan informasi sehingga kami apresiasi juga," jelas Ady.
Baca juga: Lolos UMPTKIN 2021? Ini Cara Daftar Ulang dan Syarat Lengkapnya
Akibat perbuatannya, Anji dapat dikenakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara," tutup Ady.