Dalam aturan itu disebutkan, perkantoran yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.
Aturan ini berlaku bagi seluruh perkantoran swasta maupun milik pemerintah.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Jumat (18/6/2021).
Untuk perkantoran di zona oranye dan kuning Covid-19, Anies tak mengubah aturannya.
Baca juga: Kabar Duka - Wan Abud Meninggal Dunia, Ketua RT: Kemungkinan karena Covid-19
Baca juga: Persija Batal Lawan Bali United di Liga 1, PT LIB Ungkap Alasannya: Tim Peringkat ke-3 Dipilih
Baca juga: Persija Terusir Lagi dari Jakarta, Macan Kemayoran Tak Bisa Main di SUGBK Pada Liga 1 Seri Pertama
Kebijakan WFH tetap 50 persen dari kapasitas gedung.
"Zona kuning dan zona oranye WFH 50 persen dan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Adapun kebijakan ini diterapkan guna menekan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta yang kembali meroket.
TONTON JUGA
Pada Kamis kemarin saja, penambahan kasus Covid-19 di ibu kota menyentuh angka 4.000 kasus per hari.
Klaster perkantoran pun mengalami peningkatan dengan temuan 163 kasus baru dalam sepekan terakhir.
Sinyal bakal tarik rem darurat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi sinyal bakal menarik rem darurat demi menekan laju penularan Covid-19 di ibu kota.
Ariza menyebut, wacana itu kini tengah dibahas oleh Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
TONTON JUGA
"Kita lihat dalam 1-2 hari ke depan apakah kita terus melaksanakan PPKM sampai 14 hari ke depan atau ada kebijakan lain di tengah 14 hari," ucapnya, Kamis (17/6/2021) malam.