Ia baru saja bebas dalam program asimilasi tahun lalu dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Rupanya, Ganay tak kunjung jera karena setelah itu kembali beraksi.
Sampai-sampai, ia masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO di Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Utara. Semuanya terkait penjambretan.
Baca juga: Dihantui Kasus Covid-19 Meroket, Sidang Paripurna DPRD Tangerang Selatan Sepi
"Tersangka ini baru saja lepas dari tahanan di Bogor atas kasus pencurian dengan pemberatan rumah dan dihukum 1 tahun," terang Erwin.
"Ditelusuri lagi ada beberapa TKP diĀ Jakpus, Jaksel dan di beberapa daerah termasuk di Jakut dengan diduga pelaku yang melakukannya," ia menambahkan.
Sementara airsoft gun yang dipakai untuk menembak Sofyan, Ganay membelinya dari aplikasi online senilai Rp 2 juta.
"Tersangka membeli senjata api jenis airsfot gun ini dari online dengan harga Rp 2 juta," jelas Kombes Erwin.
Terkait hal ini, petugas masih mendalami dan menelusuri lebih lanjut penjual air softgun.
"Kita perlu waktu untuk bekerja sama tentang kegiatan jual beli ini, memang ini akan kita tindak lanjuti kemudian," lanjutnya.
Penyidik menjerat pelaku Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.