Sedangkan untuk SMP dan SMA masing-masing memiliki kuota sebesar 50 persen dari daya tampung.
CPBD hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Calon siswa terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.
Berikut ini mekanisme pendaftaran dan pemilihan sekolah jalur zonasi PPDB Jakarta 2021.
1. CPBD mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/ dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.
2. CPBD dapat memilih sekolah tujuan:
- Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
- Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
3. CPBD yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.
Baca juga: Dampingi Dinda Hauw Lahiran, Rey Mbayang Peluk Erat Anak Pertamanya Sambil Panjatkan Doa Menyentuh
Jadwal kegiatan PPDB Jakarta 2021 jalur zonasi
Jenjang SD
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 21-23 Juni 2021
- Proses seleksi: 21-23 Juni 2021.
- Pengumuman: 21-23 Juni 2021.
- Lapor diri: 24-25 Juni 2021.
Jenjang SMP-SMA
- Pendaftaran: 28-30 Juni 2021.
- Proses seleksi: 28-30 Juni 2021.
- Pengumuman: 28-30 Juni 2021.
- Lapor diri: 1-2 Juli 2021.
(TribunJakarta/Muji)