Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Satgas Covid-19 Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur memberlakukan mikro lockdown di permukiman warga RT 03 dan RT 05/RW 01 Kelurahan Kelapa Dua Wetan.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan pemberlakuan mikro lockdown atau pengendalian ketat berskala lokal (PKBL) pada kedua RT tersebut berlangsung untuk tujuh hari.
"Sesuai SK Lurah Kelapa Dua Wetan mikro lockdown ini mulai diberlakukan dari Senin tanggal 21 Juni 2021 sampai tujuh hari ke depan," kata Jupriono di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (22/6/2021).
Jangka waktu tersebut pada kedua RT yang total kasus terkonfirmasi Covid-19 nya mencapai 63 berbeda dengan mikro lockdown yang diberlakukan pada wilayah zona merah lain, yakni 14 hari.
Namun Jupriono menuturkan lama waktu pemberlakuan mikro lockdown dapat berubah, tergantung pada kasus aktif Covid-19 atau warga RT 03 dan RT 05 yang masih terkonfirmasi.
"Kalau memang ada penambahan kasus atau kasusnya belum menurun ada kemungkinan mikro lockdown diperpanjang. Tapi kita berharap cukup tujuh hari saja mikro lockdownnya," ujarnya.
Baca juga: 41 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang Terjadi Sejak Awal 2021, Paling Banyak Penganiayaan
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19: Belum Ada Temuan Varian Baru Covid-19 di Depok
Baca juga: Kaca KRL Pecah Dilempar Batu, PT KCI: Pelemparan Oknum Tak Bertanggung Jawab
Jupriono menuturkan total kasus terkonfirmasi di RT 03 dan RT 05/RW 01 Kelurahan Kelapa Dua Wetan sebelum mikro lockdown diberlakukan mencapai 63, tapi kini jumlah kasus menurun.
Hingga Selasa (22/6/2021) total kasus terkonfirmasi Covid-19 di permukiman warga RT 03 dan RT 05/RW 01 tersisa 51, 24 di antaranya menjalani isolasi mandiri di rumah dalam pemantauan ketat Satgas.
"Artinya sudah banyak yang sembuh. Kita harapkan yang isolasi di RS dan di rumah segera sembuh sehingga status mikro lockdown dicabut. Mudah-mudahan cepat jadi zona hijau penyebaran Covid-19," tuturnya.
Berdasar penelusuran Puskesmas Kecamatan Ciracas yang melakukan tes swab, penelusuran kontak langsung, dan mengeluarkan rujukan evakuasi penularan Covid-19 di RT 03 dan RT 05 akibat klaster keluarga.