4) Perancang peraturan perundang-undangan, minimal S1 hukum (1 Formasi)
5) Perencana, minimal S1 manajemen (6 formasi)
6) Arsiparis, S1 manajemen (2 formasi)
7) Pengelola pengadaan barang/jasa, S1 akuntansi (3 formasi)
8) Auditor, S1 akuntansi (6 formasi)
9) Analis SDM aparatur, minimal S1 ilmu administrasi negara, administrasi publik, dan S1 manajemen. (10 formasi)
10) Asesor SDM aparatur, yang dibutuhkan S1 psikologi (93 formasi)
Baca juga: Bocoran Orang Dalam Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021, Ditambah 10 Soal, Jangan Panik Saat Ujian!
2. BPK
BPK membuka 1.320 formasi CPNS 2021 dengan mengutamakan posisi jabatan pemeriksa, seperti jabatan pemeriksaan ahli pertama sebanyak 1.257 formasi, pranata komputer 35 formasi, serta pengelolaan data informasi dan hukum 28 formasi.
BPK juga akan mengikuti arahan pemerintah untuk mengalokasikan CPNS formasi khusus disabilitas sebanyak 2 persen.
3. Polri
Polri mengumumkan 1.035 formasi CPNS 2021 yang dialokasikan pada 722 formasi untuk tenaga medis, 313 formasi untuk tenaga teknis, 232 formasi untuk mabes, 803 formasi untuk Polda.
Selain itu, terdapat formasi khusus yang tersedia adalah sebanyak 128 formasi yang terdiri dari 104 formasi khusus lulusan terbaik (Cumlaude), 21 formasi khusus disabilitas, dan 3 formasi khusus PA/PI Papua.
Formasi yang ada berasal dari berbagai bidang mulai dari bidang kesehatan hingga teknis.
4. Kementerian PUPR