Ady melanjutkan, keempatnya diamankan di rumah kontrakan, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, empat jam setelah kejadian penembakan.
Baca juga: Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Lawan Terus
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Divonis Satu Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Baca juga: Mulai Hari Ini, Taman Impian Jaya Ancol Kembali Menutup Kawasan Pantai dan Unit Rekreasi
Sebelumnya, polisi mengamankan sepuluh orang atas kejadian tersebut.
Namun, enam pelaku lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih mendalami kasus tersebut.
Enam diantaranya yakni AS (42), NS (24), RA (48), RW (31), dan dua wanita.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Lalu Musti Ali, mengatakan kesepuluh orang tersebut saat kejadian berada di lokasi kejadian penembakan.
Adapun otak pelaku penembakan yakni JP, dimana dalam penggeledahan polisi menyita sepucuk senjata api jenis revolver.
"Senjata api itulah yang digunakan untuk menembak korban berikut amunisi dan beberapa senjata tajam," ujar Ali, di tempat terpisah.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja ditembak di bagian ketiak tangan kiri oleh gerombolan pelaku yang bukan merupakan warga setempat.
Akibat penembakan itu, korban mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Kejadian penembakan itu terjadi pada pukul 01.00 WIB, Selasa (22/6/2021).
Peristiwa berawal saat para pelaku yang berjumlah sepuluh orang sedang minum-minuman keras di lokasi kejadian.
Warga setempat merasa terganggu dengan aktifitas para pelaku yang berisik, kemudian menegur mereka karena larut malam.
"Mereka tidak terima (ditegur), mereka malah marah sama anak-anak yang menegur disini, karena sudah terdesak, ada yang mengeluarkan senpi, sajam dan menyerang warga sini," tutup Lalu.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Para tersangka juga dapat dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat maksimal 10 tahun penjara.