Antisipasi Virus Corona di DKI

Mulai Hari Ini, Taman Impian Jaya Ancol Kembali Menutup Kawasan Pantai dan Unit Rekreasi

Penulis: Pebby Ade Liana
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penutupan sementara Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (15/5/2021).

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Taman Impian Jaya Ancol kembali menutup sementara kawasan rekreasi yang meliputi pantai, hingga unit-unit wisata lainnya mulai hari ini, Kamis (24/6/2021).

Penutupan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Nomor 419 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Unit-unit wisata seperti pantai, Dufan, Seaworld, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, hingga Pasar Seni ditutup sampai ada kabar perkembangan selanjutnya.

Sementara untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina, masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini, dan mendukung agar kita semua ikut mengendalikan pandemi yang saat ini sedang meningkat. Bagi masyarakat yang sudah membeli tiket secara online tetap dapat menjadwalkan kedatangannya kembali sampai dengan 31 Desember 2021” kata Direktur Marketing PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Febrina Intan, dalam siaran pers Ancol yang dikutip Kamis (24/6/2021).

Bagi yang sudah membeli tiket, ia menjelaskan akan mendapatkan perpanjangan masa berlaku.

Nantinya bisa melakukan penjadwalan ulang (reschedule) kunjungan rekreasi sampai 31 Desember 2021.

Penjadwalan ulang waktu kunjungan tersebut bisa dilakukan melalui https://reservasi.ancol.com/ dengan memasukkan kode tiket.

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Divonis Satu Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Baca juga: Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab Telah Meninggalkan Jalan I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur

Baca juga: Hubungan Sedarah Kakak Beradik di Bekasi Luput dari Pengawasan Orangtua

Anies Tarik Rem Darurat DKI Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menutup sejumlah tempat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Jakarta.

Penutupan dalam rangka pengetatan PPKM ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4/9 Tahun 2021 yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya dan berlaku hingga 5 Juli mendatang.

Dalam aturan tersebut, tertulis sejumlah pengetatan aturan di tempat-tempat wisata dan hiburan.

Restoran, kafe, atau tempat makan hanya boleh melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 25%.

"Dapat melayani take away sesuai jam operasional (24 jam)," tulis Gumilar dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com dalam berita sebelumnya, Rabu (23/6/2021).

Halaman
12

Berita Terkini