Selain itu, penyelenggaraan live music di restoran atau kafe juga kembali dilarang Pemprov DKI.
Untuk rumah minum atau bar yang menyediakan minuman beralkohol, tidak boleh beroperasi.
"Dilarang menjual pelayanan shisha," ucapnya.
Selain pengetatan tersebut, Anies juga melarang sejumlah tempat usaha pariwisata lainnya untuk beroperasi sementara waktu.
Seperti kawasan pariwisata atau taman rekreasi yang meliputi Ancol, TMII, Ragunan, dan lain-lain, Salon atau barbershop, meeting / seminar / workshop di hotel dan gedung pertemuan, museum dan galeri, wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai), pusat kesegaran jasmani meliputi gym atau fitness center, Golf / Driving range, Pemutaran film atau bioskop.
Selain itu juga untuk barena bowling, billiard dan seluncur, waterpark, gelanggang renang dan kolam renang, serta arena permainan anak.