TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG- Massa pendukung Rizieq Shihab bentrok dengan polisi Jalan di I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Massa tampak menutupi jalan hingga tak tersisa sedikit pun kendaran bisa melintas.
Dikutip dari Warta.com, sidang vonis Habib Rizieq Shihab untuk kasus RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur.
Video bentrokan antara massa pendukung Habib Rizieq itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @cetul.22 pada Kamis (24/6/2021).
Dalam beberapa video yang diunggah tampak lebih dari seribuan massa memenuhi Jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah PN Jaktim.
Massa tampak menutupi jalan hingga tak tersisa sedikit pun kendaran bisa melintas.
Polisi melakukan barikade tepat di bawah flyover Pondok Kopi.
Beberapa massa tampak memberikan perlawanan dengan menendang barisan polisi tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian menyemprotkan air dari mobil water canon untuk membubarkan massa.
Selain itu mereka juga menembakkan gas air mata.
Diketahui, pihak kepolisian menurunkan 2.801 personel untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq.
Rizieq Shihab divonis 4 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.