Antisipasi Virus Corona di DKI

Masih Zona Merah, Mikro Lockdown Dua RT di Kelapa Dua Wetan Diperpanjang

Penulis: Bima Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Permukiman warga RT 03 dan RT 05, RW 01 Kelurahan Kelapa Dua Wetan yang memberlakukan mikro lockdown di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (22/6/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Satgas Covid-19 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur memperpanjang pemberlakuan mikro lockdown di permukiman warga RT 03 dan RT 05/RW 01.

Lurah Kelapa Dua Wetan Sandy Adamsyah mengatakan mikro lockdown yang awalnya hanya diberlakukan tujuh hari sejak tanggal 21 Juni kini diperpanjang karena masih bersatus zona merah.

"Sekarang total kasus aktif Covid-19 di RT 03 tersisa 24, yang sudah sembuh delapan. Untuk total kasus aktif Covid-19 di RT 05/RW 01 tersisa 32, yang sudah sembuh 18," kata Sandy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (26/6/2021).

Total kasus aktif Covid-19 pada kedua RT terbagi dalam warga yang masih menjalani isolasi di RS rujukan, tempat isolasi khusus, dan warga isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Hingga kini tercatat 19 warga RT 03/RW 01 dan 29 warga RT 05/RW 01 yang masih menjalani isolasi mandiri di rumah dengan pemantauan ketat Satgas Covid-19 Kelurahan Kelapa Dua Wetan.

"Kalau jumlah jiwa kasus aktif sudah sedikit menurun. Tapi karena penurunan jumlah kasus berdasar rumah lambat turunnya maka mikro lockdown diperpanjang 14 hari," ujarnya.

Baca juga: Pasien Membludak, Pengelola RSUD Kota Bekasi Bangun Lima Tenda Darurat Tambahan

Baca juga: Dinda Hauw Trending Karena Judul Berita, Rey Mbayang Kasihan Malah Istrinya Diserang: Kita Ikhlas

Baca juga: Cegah Kerumunan, RS Polri Kramat Jati Dirikan Tenda Khusus untuk Pengantar Pasien

Sandy menuturkan penghitungan zona merah yang menerapkan mikro lockdown atau pengendalian ketat berskala lokal (PKBL) didasarkan pada jumlah rumah dihuni pasien terkonfirmasi Covid-19.

Bukan berdasar pada jumlah jiwa sehingga mikro lockdown pada kedua RT yang wilayahnya dipisahkan Jalan Praji II dan harusnya berakhir pada tanggal 27 Juni diperpanjang hingga 4 Juli 2021.

"Sekarang RT 03 dan RT 05 masih zona merah, masih di atas lima rumah (warga yang masih terkonfirmasi). Mudah-mudahan minggu depan sudah turun dan bisa jadi zona Covid-19," tuturnya.

Berdasar hasil penelusuran jajaran Puskesmas Kecamatan Ciracas kasus terkonfirmasi Covid-19 di RT 03 dan RT 05/RW 01 merupakan klaster keluarga, bukan akibat kegiatan warga terkait kerumunan.

Berita Terkini