(1) Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
(2) Akademi Komunitas Negeri Pacitan
(3) Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
(4) Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
(5) Akademi Komunitas Negeri Seni Dan Budaya Yogyakarta
(6) Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
(7) Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
(8) Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
(9) Institut Seni Indonesia Denpasar
(10) Institut Seni Indonesia Padang Panjang
(11) Institut Seni Indonesia Surakarta
(12) Institut Seni Indonesia Yogyakarta
(13) Institut Teknologi Baharuddin Jusuf Habibie
(14) Institut Teknologi Kalimantan
(15) Institut Teknologi Sumatera
(16) Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
(17) Politeknik Manufaktur Bandung
(18) Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
(19) Politeknik Maritim Negeri Indonesia
(20) Politeknik Negeri Ambon
(21) Politeknik Negeri Bali
(22) Politeknik Negeri Balikpapan
(23) Politeknik Negeri Bandung
(24) Politeknik Negeri Banjarmasin
(25) Politeknik Negeri Banyuwangi
(26) Politeknik Negeri Batam
(27) Politeknik Negeri Bengkalis
(28) Politeknik Negeri Cilacap
(29) Politeknik Negeri Fakfak
(30) Politeknik Negeri Indramayu
(31) Politeknik Negeri Jakarta
(32) Politeknik Negeri Jember
(33) Politeknik Negeri Ketapang
(34) Politeknik Negeri Kupang
(35) Politeknik Negeri Lampung
(36) Politeknik Negeri Lhokseumawe
(37) Politeknik Negeri Madiun
(38) Politeknik Negeri Madura
(39) Politeknik Negeri Malang
(40) Politeknik Negeri Manado
(41) Politeknik Negeri Medan
(42) Politeknik Negeri Media Kreatif
(43) Politeknik Negeri Nunukan
(44) Politeknik Negeri Nusa Utara
(45) Politeknik Negeri Padang
(46) Politeknik Negeri Pontianak
(47) Politeknik Negeri Samarinda
(48) Politeknik Negeri Sambas
(49) Politeknik Negeri Semarang
(50) Politeknik Negeri Sriwijaya
(51) Politeknik Negeri Subang
(52) Politeknik Negeri Tanah Laut
(53) Politeknik Negeri Ujung Pandang
(54) Politeknik Perikanan Negeri Tual
(55) Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
(56) Politeknik Pertanian Negeri Kupang
(57) Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
(58) Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
(59) Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
(60) Universitas Andalas(61) Universitas Bangka Belitung
(62) Universitas Bengkulu
(63) Universitas Borneo
(64) Universitas Brawijaya
(65) Universitas Cenderawasih
(66) Universitas Halu Oleo
(67) Universitas Jambi
(68) Universitas Jember
(69) Universitas Jenderal Soedirman
(70) Universitas Khairun
(71) Universitas Lambung Mangkurat
(72) Universitas Lampung
(73) Universitas Malikussaleh
(74) Universitas Maritim Raja Ali Haji
(75) Universitas Mataram
(76) Universitas Mulawarman
(77) Universitas Musamus
(78) Universitas Negeri Gorontalo
(79) Universitas Negeri Jakarta
(80) Universitas Negeri Makassar
(81) Universitas Negeri Malang
(82) Universitas Negeri Manado
(83) Universitas Negeri Medan
(84) Universitas Negeri Padang
(85) Universitas Negeri Semarang
(86) Universitas Negeri Surabaya
(87) Universitas Negeri Yogyakarta
(88) Universitas Nusa Cendana
(89) Universitas Palangkaraya
(90) Universitas Papua
(91) Universitas Pattimura
(92) Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
(93) Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
(94) Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
(95) Universitas Pendidikan Ganesha
(96) Universitas Riau
(97) Universitas Sam Ratulangi
(98) Universitas Samudra
(99) Universitas Sembilanbelas November Kolaka
(100) Universitas Siliwangi
(101) Universitas Singaperbangsa Karawang
(102) Universitas Sriwijaya
(103) Universitas Sulawesi Barat
(104) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(105) Universitas Syiah Kuala
(106) Universitas Tadulako
(107) Universitas Tanjungpura
(108) Universitas Terbuka
(109) Universitas Teuku Umar
(110) Universitas Tidar
(111) Universitas Timor
(112) Universitas Trunojoyo Madura
(113) Universitas Udayana
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
(1) LL Dikti Wilayah I
(2) LL Dikti Wilayah II(3) LL Dikti Wilayah III
(4) LL Dikti Wilayah IV
(5) LL Dikti Wilayah V
(6) LL Dikti Wilayah VI
(7) LL Dikti Wilayah VII
(8) LL Dikti Wilayah VIII
(9) LL Dikti Wilayah IX
(10) LL Dikti Wilayah X
(11) LL Dikti Wilayah XI
(12) LL Dikti Wilayah XII
(13) LL Dikti Wilayah XIII
(14) LL Dikti Wilayah XIV
(15) LL Dikti Wilayah XV
(16) LL Dikti Wilayah XVI
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis jalur kebutuhan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:
a. Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) SKD dan merupakan tiga peringkat terbaik dalam kebutuhan jabatan yang dilamar. Cakupan materi SKB meliputi Literasi Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen) atau Etika dan Tri Dharma
Perguruan Tinggi (kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen), Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.
II. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan S-1 dengan kriteria:
1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;
2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
c. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.
III. PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a) Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
b. Persyaratan Khusus
1. Jalur Kebutuhan Umum
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d) Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada jalur kebutuhan umum wajib melampirkan:
1) surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan
lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
2. Jalur Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip.
b) Untuk lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Jalur Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma
delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d) Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
e) Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
4. Jalur Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d) Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
1) akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan
2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.