Antisipasi Virus Corona di DKI

Polisi Minta Karyawan yang Dipaksa Perusahaan Tetap Bekerja di Kantor Saat PPKM Darurat Lapor ke 110

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur di hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7/2021)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan penyebab terjadinya penumpukan kendaraan di sejumlah titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Menurutnya, masih banyak karyawan perusahaan non esensial dipaksa bekerja oleh atasannya.

Padahal, perusahaan esensial wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home) kepada karyawannya selama PPKM darurat.

"Kami temukan juga di lapangan tadi masih ada warga-warga itu mengaku disuruh kerja oleh perusahaan-perusahannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).

Yusri pun meminta karyawan di sektor non esensial untuk melaporkan perusahaan yang masih memaksanya bekerja di kantor.

Baca juga: Tiga Hari PPKM Darurat, Masih Banyak Masyarakat Belum Sadar Bahaya Covid-19

"Kalau pun ada pimpinan atau perusahaannya memaksakan untuk kerja, segera laporkan. Kami akan tindak dan juga tim masih bergerak untuk mengecek. Kalau masih menemukan nonesensial, kami akan tindak tegas," ujar dia.

Ia menjelaskan, laporan itu bisa disampaikan melalui hotline 110 atau dapat langsung mendatangi Mapolda Metro Jaya.

Di sisi lain, Yusri menyebut banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya Covid-19.

"Hari ini pun sama evaluasi di semua titik banyak masyarakat yang belum mau sadar. Belum mau ingat bahwa Covid-19 ini bahaya," kata Yusri.

Ia meminta masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat. Salah satunya dengan cara mengurangi mobilitas.

"Sekali lagi, saya sampaikan di sini kalau memang non esensial tidak boleh atau ditutup. Kerja di rumah saja," ujar dia.

Seperti diketahui, PPKM Darurat sudah diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Kebijakan untuk menerapkan PPKM Darurat diambil setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Selama masa PPKM Darurat, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Polisi melakukan penjagaaan ketat dan memeriksa pengendara yang melintas di 63 titik tersebut. (*)

Berita Terkini