Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Driver Ojek Online Menjawab Lirih Ditanya Hakim, ''Rp 50 Ribu Ada?''

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojol pelanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat dikenakan sanksi Rp 20 ribu saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021).

"Rp 20 ribu saja," kata hakim.

Bekas persidangan lalu hakim itu tandatangani dan serahkan ke petugas pendata.

Sementara driver ojol tidak langsung bergegas dari kursi.

Perlahan tangan kanannya merogoh saku celana.

Ia mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp 5 ribu lecek dari dompetnya di saku celana belakang.

Sambil menundukkan kepala, driver ojol itu menghitung lembar demi lembar uangnya biar genap Rp 20 ribu.

Tampak sekali ia kikuk saat uang pecahan Rp 5 ribu empat lembar hendak diserahkannya ke hakim.

"Bayarnya nanti pak di sana," ucap hakim sambil menunjuk meja petugas pendata di ujung meja sidang.

Baca juga: Ngaku Ponakan Jenderal Bintang Dua tapi Tinggal Ngontrak, Ternyata Hanya Bualan Buruh Hindari Sanksi

Beres urusan, driver ojol tadi langsung menghilang entah ke mana.

Ngaku Kurang Dapat Sosialisasi

Pengemudi ojol pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp 20 ribu saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Pelanggar lainnya adalah Muslim Manurung, pemilik toko pakaian.

Ia berdalih kurang mendapatkan sosialisasi tentang aturan PPKM Darurat.

Informasi yang ia dapat sselama ini hanya sebatas dari media sosial, bukan dari pengurus lingkungan.

Akhirnya, Muslim Manurung menerima juga untuk membayar denda Rp 300 ribu.

Ia terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan pada Kamis (8/7/2021).

Halaman
123

Berita Terkini