CPNS Jakarta

Kenapa Daftar PPPK Guru di Seleksi CPNS 2021 Tak Bisa Pilih Instansi? Ini Kata BKN

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kenapa Daftar PPPK Guru di Seleksi CPNS 2021 Tak Bisa Pilih Instansi? Ini Kata BKN

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab sederet keluhan pelamar CPNS 2021. Satu di antaranya mengenai pelamar PPPK guru tak bisa memilih instansi di seleksi CPNS 2021.

Untuk diketahui, saat ini pendaftaran seleksi CPNS 2021 masih berlangsung sampai 21 Juli.

Meski demikian, tiap harinya pelamar mengalami masalah saat pendaftaran seleksi dan mengeluhkannya ke BKN.

Dilansir dari Instagram BKN, admin pendaftaran seleksi CPNS 2021 Juwita menuturkan tiga alasan peserta sulit memilih instansi.

Juwita menilai, hal ini lantaran pelaksanaan seleksi PPPK 2021 akan dilakukan tiga tahap.

Pemprov DKI Jakarta Buka 434 Formasi CPNS 2021, Cek Daftar Posisi yang Dibutuhkan

"Bisa dijawab dengan PermenPAN nomor 28 tahun 2001. Tapi di sini saya bisa menjelaskan lagi, di PermenPAN disebutkan pengadaan PPPK guru akan dibagi jadi tiga tahapan," terang Juwita.

Tiga tahapan PPPK ini yakni guru honorer THK II dan guru negeri yang terdaftar di Dapodik yang bisa mendaftar di tahap pertama, dengan syarat instansi di tempat mereka membuka formasi.

"Memang di tahap pertama dan kedua dikunci instansinya. Jadi misalnya guru SD negeri kota Medan bisa memilih formasi di seluruh kota itu, tak cuma di sekolah itu aja," tutur Juwita.

Untuk itu, Juwita memaparkan, peserta lulus tahap pertama tak perlu mengikuti seleksi tahap kedua atau ketiga.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021: Aturan soal Sertifikat Vaksin hingga Isolasi Mandiri Peserta Sebelum Tes

Meski demikian, apabila peserta PPPK guru di tahap pertama tak lulus maka bisa mengikuti tahap 2 yang ditambah guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum bisa memilih instansi.

CPNS 2021 (https://www.instagram.com/humas.ipdn/)

"Yang bisa ikut tahap kedua yakni guru tak lulus tahap pertama dan guru lulusan PPG serta guru swasta yang masih di instansi yang sama belum bisa memilih instansi," aku Juwita.

Baca juga: 570 Instansi Buka Seleksi, Simak Cara Mudah Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK

Jika belum lulus di tahap kedua, peserta bisa mengikuti seleksi tahap 3.

Seleksi tahap 3 PPPK Guru 2021 akan dicampur atau dibuka juga untuk peserta dari PPG yang sudah memiliki sertifikasi termasuk guru swasta.

Namun, bagi peserta tahap pertama yang tidak lulus syarat agar bisa mengikuti tahap kedua diharuskan mengisi resume hingga tuntas.

“Karena data yang bisa ikut ke tahapan kedua adalah data pendaftar yang sudah mendaftar di tahap pertama. Jadi datanya kita verifikasi dulu di tahap pertama baru kita lihat siapa saja yang lulus."

"Bagi yang tidak lulus itu bakal diikutkan di tahap kedua dan tahap ketiga. Sehingga bagi yang tidak resume di tahap pertama tidak bisa ikut tahap kedua dan ketiga,” tutupnya.

Baca juga: Cara Akses Simulasi Tes CAT dari BKN, Persiapan Seleksi CPNS 2021, Yuk Ikutan!

Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021

1. Tahap Mendaftar akun

- Peserta pendaftaran dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Tahap Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Tahap Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Tahap Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Berita Terkini