Iduladha 2021

Perayaan Iduladha di Jakarta Saat PPKM Darurat, Wagub DKI Bilang Begini

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota Jakarta - Pemprov DKI masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jakarta Islamic Center (JIC), Jakarta Utara.

TONTON JUGA

"Kami akan tunggu kebijakan Kementerian Agama mengenai Iduladha," ucapnya, Minggu (11/7/2021).

Politisi Gerindra ini menyebut, pihaknya hingga saat ini belum mendapat arahan dari Kemenag.

"Kami masih tunggu ya," ujarnya kepada awak media.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kunjungan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Sebagai informasi, perayaan Iduladha pada 20 Juli 2021 mendatang masih dalam masa PPKM Darurat.

Dalam aturan PPKM Darurat, pemerintah melarang masyarakat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah.

Baca juga: Dikeroyok Geng Motor di Cilandak, Aiptu Suwardi Ngadu ke Wagub DKI: Pinggang Saya Sakit Sekali

Baca juga: Bengkel Las Seluas 250 Meter Persegi di Cakung Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Baca juga: Sedang Asyik Kopdar di Tangerang Sampai Tengah Malam, Puluhan Anggota Klub Motor Digiring Polisi

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun masa PPKM Darurat sudah dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hingga saat ini, pemerintah pusat maupun Pemprov DKI belum memberi sinyal apakah bakal memperpanjang masa PPKM Darurat atau tidak.

Anies Larang Jual Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penjualan hewan kurban di zona merah penyebaran Covid-19.

Halaman
1234

Berita Terkini