Menurutnya, yang diizinkan keluar Kota Tangerang hanya pekerja bidang esensial dan kritikal.
"Yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal di Tangerang," kata Wahyudi di Stasiun Tangerang.
Menurutnya, STRP ini hanya bisa diurus bagi pekerja yang bekerja di bidang kritikal dan esensial.
STRP bisa dibuat di situs jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta dan diurus langsung oleh perusahaan secara kolektifm
"Kalau memang bekerja di sektor esensial dan kritikal ya silakan diurus, di luar itu tentu tidak bisa," sambung Wahyudi.
Tak sedikit calon penumpang di Stasiun Tangerang yang belum mengetahui peraturan baru itu.
Seperti yang dialami oleh Nita, dirinya tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas lantaran tidak mengetahui aturan baru tersebutm
"Jujur saya bari tahu tadi pagi. Saya cuma bawa ID card dan ternyata enggak boleh. Sekarang harus bawa surat keterangan dari kantor itu," keluh Nita.
Hal serupa juga dialami oleh Fajar Iqbaluddin yang dicegat petugas tidak diperbolehkan masuk untuk naik KRL.
Sebab, pria berusia 27 tahun tersebut tidak mengantongi STRP seperti yang diwajibkan kepada setiap penumpang.
"Ini mau ke Citayam nganter istri saya, bari tahu ada peraturan kayak gini padahal saya enggak untuk kerja. Cuma anter terus balik lagi ke sini," ujar Fajar.
Ia pun merasa keberatas atas peraturan baru tersebut karena dinilai sangat merepotkan pekerja yang tidak difasilitasi oleh kantornya.
"Ya merepotkan, kan kita enggak tahu kalau kalangan-kalangan kita soal peraturan begituan," pungkas Fajar. (*)