CPNS Jakarta

Mantan PNS Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021? Cermati Juga Penyebab Pelamar Terdata Sebagai ASN

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan PNS Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021? Cermati Juga Penyebab Pelamar Terdata Sebagai ASN

TRIBUNJAKARTA.COM - Proses seleksi CPNS 2021 saat ini masih berlangsung. Pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka sampai 21 Juli mendatang.

Seiring dengan proses seleksi CPNS 2021 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan beragam kasus yang pernah dialami pelamar.

Misalnya, pelamar lolos CPNS mengundurkan diri karena penempatan kerjanya dinilai terlalu jauh.

Meski demikian, pelamar itu sudah diusulkan jadi CPNS, sehingga namanya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Atas kasus ini, lanjut BKN, bukan berarti kesempatan orang tersebut tertutup untuk jadi abdi negara.

BKN menilai, kesempatan menjadi CPNS terbuka meski status PNS telah melekat pada NIK miliknya.

"Itu bisa karena syaratnya satu periode. Jadi kalau dia sudah lewat satu periode bisa daftar lagi. Tapi mungkin masih nyangkut datanya (sebagai PNS di NIK)," ujar BKN dilansir dari Instagram Live pada Selasa (13/7).

Baca juga: CATAT! Ini Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2021, Pelamar Hati-hati Saat Daftar

Namun, patut diperhatikan jika syarat ini dikecualikan bagi PNS yang pernah diberhentiakan secara tak hormat dan bukan atas keinginan sendiri.

"Kalau diberhentikan kan enggak bisa daftar lagi, jadi dia memang di-block karena memang diberhentikan," papar BKN.

Adapun bagi mantan PNS yang mau kembali ikut seleksi CPNS 2021 diarahkan untuk masuk ke menu Helpdesk pada portal SSCASN.

BKN memaparkan, terdapat menu Pengaduan bagi calon peserta yang masih terdaftar sebagai PNS/ASN.

Baca juga: Kenapa Daftar PPPK Guru di Seleksi CPNS 2021 Tak Bisa Pilih Instansi? Ini Kata BKN

"Apalagi bagi yang sudah bukan ASN tapi masih terdaftar sebagai ASN, itu dia harus upload SK Pemberhentian dari yang dulu. Jadi harus ada bukti pasti dia diberhentikan dengan hormat atas dasar permintaan sendiri, dia memang mengajukan berhenti bukan diberhentikan tidak hormat," imbuh BKN.

Penyebab Pelamar Terdata Sebagai PNS

Dalam kesempatan yang sama, BKN memaparkan, sekitar 400 aduan calon pelamar CPNS 2021 di sistem Helpdesk SSCASN mengaku terdata CPNS.

Hal ini bermula dari terdeteksinya nomor induk kependudukan (NIK) yang dimasukkan pelamar.

Halaman
123

Berita Terkini